INDRAMAYU – Polres Indramayu, Jawa Barat, meringkus seorang pemuda berinisial RI yang mengomentari soal vaksinasi. RI berkomentar bahwa vaksinasi merupakan sandiwara petinggi negara.
Sat Reskrim Polres Indramayu menangkap pria tersebut di Desa Pasirsari, Kecamagan Cikarang selatan, Kabupaten Bekasi. Penangkapan pria itu berawal dari komentarnya di akun Instagram @indramayuterkini.
“Kita tangkap seorang pemuda penyebar berita hoaks tentang vaksin,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, Selasa (24/8/2021).
Pelaku menggunakan akun Instagramnya untuk berkomentar. “vaksin apa? kementrian kesehatan aja tidak mewajibkan vaksin? vaksin ga guna bikin rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara” kata RI dalam komentarnya di akun @indramayuterkini.
Luthfi mengatakan, saat tim melakukan patroli di dunia maya, menemukan adanya komentar yang menjurus ke berita bohong atau hoaks.
“Tim kami sedang melakukan kegiatan patroli siber, kemudian melihat akun Instagram @inderamayuterkini dan menemukan adanya komentar dari RI,” katanya.
Lutfhi menyebut komentar RI merupakan postingan yang berisi berita atau pemberitahuan bohong. Sehingga, lanjut Lutfhi, bisa memancing kegaduhan publik.
“Motifnya karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM, pasalnya dengan diterapkannya PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari,” kata Luthfi.
Luthfi menambahkan RI dijerat pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)