Next Post

Polres Indramayu Tangkap Empat Pengedar Uang Palsu, Pelaku Mengaku Bisa Menggandakan Uang

upal 2

INDRAMAYU  –

Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil meringkus empat pelaku yang tergabung dalam sindikat pengedar uang palsu (upal). Satu pelaku diketahui berasal dari Jawa Timur.

Keempat pelaku sindikat itu berinisial CAR (52 tahun), SAM (42 tahun), GUF (45 tahun) dan IM (46 tahun). IM merupakan warga Jawa Timur yang tugasnya mencetak upal.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan pengungkapan sindikat upal ini berdasarkan laporan. Kemudian langsung dilakukan patroli pada 20 Mei 2021.

“Petugas mengamati dua orang yang mencurigakan akan melakukan transaksi. Setelah didekati petugas, satu orang melarikan diri,” kata Hafidh, Minggu (23/5/2021).

Hafidh mengatakan satu orang pelaku berinisial CAR berhasil diamankan pada patroli itu. Dari hasil keterangan sementara, CAR merupakan anak buah dari SAM. Kedua pelaku ini bertugas sebagai pengedar upal. Keduanya berhasil diamankan.

“Dari tersangka SAM ditemukan adanya upal senilai Rp 400 juta yang disimpan di jok motor. Rencananya upal ini dibeli oleh orang dengan harga Rp 150 juta,” kata Hafidh.

Tak hanya dari tangan SAM, polisi juga menggeledah rumah tersangka CAR. Di rumah CAR, polisi menemukan upal pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 100 juta. Kepada polisi, CAR dan SAM mengaku upal ratusan juta itu berasal dari GUF dan IM.

“GUF dan IM kita amankan juga. Keduanya bertugas mencetak upal. Petugas mengamankan cetakan upal yang belum dipotong, mesin penghitung uang, serta uang Dollar Singapura,” kata Hafidh.

Hafidh mengatakan pelaku GUF dan IM telah menitipkan upal senilai miliaran rupiah kepada SAM. Bahkan, lanjut Hafidh, SAM mengaku sempat menjual upal senilai satu miliar dengan harga Rp 500 juta kepada salah seorang.

“Kemudian tim mengembangkan keterangan tersangka GUF. Ternyata GUF sempat menitipkan upal pecahan seratus senilai Rp 24 miliar kepada SAM, yang disimpan di sebuah gubuk di Kecamatan Cantigi. Petugas mengamankan 11 miliar di lokasi tersebut,” kata Hafid.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku menipu korbannya dengan modus mampu melipatgandakan uang.

“Tersangka mencetak upal tersebut untuk keuntungan pribadi dengan modus ritual penggandaan uang,” kata Hafidh.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 244 KUHP juncto UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News