Next Post

PRCTKI di Indramayu Keluhkan Minimnya Sosialisasi Tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran

IMG-20200808-WA0001

 

INDRAMAYU –

Petugas Rekrut Calon Tenaga Kerja Indonesia (PRCTKI) dari berbagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Kabupaten Indramayu mengeluhkan minimnya sosialisasi Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Perban Nomor 09 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Pasalnya antara teori dan praktek sangat bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan, karena pada umumnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri enggan mengurus pembuatan dokumen yang merupakan persyaratan utama untuk bekerja ke luar negeri.

Mereke umumnya terima beres atau diurus oleh PRCTKI Sementara untuk melengkapi persyaratan itu dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dan mereka enggan mengeluarkan biaya. Hal lainnya sebelum berangkat mereka umumnya meminta kasbon ke perusahaan.

Demikian disampaikan praktisi pekerja migran, H. Edi Sahara di Kantor Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA PPPMI) Kabupaten Indramayu, Jumat (07/08/2020)

Ia tidak memungkiri, perban itu merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada CPMI dan itu cukup menggembirakan masyarakat atau CPMI yang akan bekerja di luar negeri karena zero cost.

“Dalam Pasal 4, Perban Nomor: 09/2020 disebutkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya tidak dapat dibebani pinjaman yang dipaksakan secara sepihak oleh pihak manapun sebagai biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak dan atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan,” sebut dia mengutif bunyi pasal-pasal dalam perban itu.

BP2MI kata dia, sah-sah saja menerbitkan peraturan tersebut dan itu baik untuk masyarakat. Hanya saja kenyataan dilapangan sangat berbeda karena pada umunya para CPMI ketika berniat bekerja ke luar negeri sangat enggan mengurus pembuatan dokumen yang merupakan persyaratan untuk bekerja ke luar negeri. Untuk melengkapi persyaratan itu, mereke lebih cenderung memakai jasa PRCTKI. “Sistem zero cost jelas sangat bertolak belakang karena proses pengurusan dokumen pastinya ada biaya,” kata dia.

Sementara berdasarkan versi BP2MI ada kalimat berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan. Perban dimaksud dinilai kurang sosialisasi kepada masyarakat, karena potongan penghasilan itu tidak berlaku terus menerus selama PMI bekerja sesuai kontrak di negara penempatan selama dua tahun.

“Antara peraturan dan fakta lapangan mestinya harus disinkronisasi dulu,” tegas Edi Sahara.

Edi menyebutkan CPMI asal Indramayu umumnya tidak mau mengeluarkan biaya pembuatan dokumen dan sebelum diberangkatkan ke negara tujuan mereka meminta kasbon terlebih dahulu kepada para PRCTKI. Kasbon itu sambung dia selain untuk pengurusan dokumen perjalanan ke negara penempatan juga untuk kepentingan lainnya. “Itu fakta lapangan dan itu sudah berjalan lama,” sebutnya.

Intinya, jika perban itu diberlakukan tanpa mempertimbangkan persoalan yang ada di masyarakat dikhawatirkan akan terjadi penumpukan pengangguran baik dari CPMI maupun PRCTKI itu sendiri karena serba salah.

“Mau ngurus dokumen CPMI butuh biaya, sementara mereka enggan mengeluarkan biaya. Dipinjami juga salah karena terbentur zero cost. Dampaknya mungkin CPMI dan PRCTKI sama-sama berdiam diri, karena serba salah itu,” tandasnya.

Ia mencontonhkan, CPMI jika sudah mengikuti medical cekup dan hasilnya dinyatakan sehat/fit langsung mengejar PRCTKI dan meminta uang/kasbon.

“Itu fakta lapangan,” ulangnya.

Sementara itu salahsatu sumber di LTSA PPPMI Indramayu membenarkan Perban Nomor: 09/2020 telah diundangkan. Dengan telah diundangkanya perban itu, CPMI harus mengurus sendiri dokumen perjalan ke luar negeri. Kemudian, setelah dokumen itu sudah lengkap mereka datang ke LTSA P2MI untuk menanyakan ada job pekerjaan apa saja di negara tujuan.

“Kalau prosesnya diurus sendiri pastinya akan zero cost,” ujarnya. (Pro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News