Next Post

Remaja Terjaring Saat Konsumsi Miras di Kulcim, Satpol PP Intensifkan Patroli Malam di Indramayu

Beberapa pemuda diberikan edukasi oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu terkait larangan jam malam di kuliner Cimanuk, Selasa (5/8/2025). (Foto: Istimewa).
Beberapa pemuda diberikan edukasi oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu terkait larangan jam malam di kuliner Cimanuk, Selasa (5/8/2025). (Foto: Istimewa).

Indramayujeh.com, Indramayu – Ketenangan malam di kawasan Kuliner Cimanuk (Kulcim), Indramayu, mendadak terusik. Tim Satpol PP Kabupaten Indramayu menemukan sekelompok remaja tengah asyik nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras. Temuan ini terjadi dalam patroli malam gabungan yang dilakukan pada Selasa (5/8/2025).

Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, menegaskan bahwa patroli malam merupakan upaya pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban, khususnya yang melibatkan pelajar dan kalangan remaja.

“Kami mendapati remaja muda-mudi yang nongkrong sambil mengkonsumsi miras (Warung Gaul Kulcim), kemudian miras untuk dibuang secara sukarela,” jelas Teguh dalam keterangan resminya.

Baca juga: Satpol PP Indramayu Sisir Sekolah dan Titik Nongkrong Pelajar Usai Jam Belajar

Patroli tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penindakan, namun juga sarana edukasi langsung kepada para pelajar. Tim menyosialisasikan kebijakan jam malam pelajar yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, sebagai bagian dari program pembinaan Generasi Panca Waluya di Jawa Barat.

Sebanyak 12 titik strategis di wilayah kota Indramayu disisir dalam patroli ini. Lokasi tersebut antara lain Café Vianos di Jalan Veteran, kawasan Taman Atletik SC, warung penyewaan PS, Waduk Bojongsari, hingga Jalan Siliwangi yang kerap dijadikan tempat berkumpul anak muda.

“Selama melaksanakan patroli malam wilayah kota, patroli berjalan lancar, aman, dan kondusif,” tambah Teguh.

Baca juga: Masih Berseragam, Pelajar di Indramayu Ditegur karena Merokok usai Pulang Sekolah

Kegiatan ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Perbup Nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur organisasi dan tata kerja Satpol PP dan Damkar Indramayu.

Satpol PP memastikan bahwa pengawasan malam hari akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah antisipatif terhadap aktivitas remaja di luar jam sekolah, terutama yang berpotensi memicu pelanggaran hukum dan norma sosial.

Wahyu Topami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News