INDRAMAYU
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Indramayu berkomitmen praktik pungutan liar (pungli) dalam bidang pendidikan diharapkan tak dapat terjadi bahkan ditemui.
Upaya antisipasi pungli oleh Dikbud Kabupaten Indramayu dengan terus melaksanakan sosialisasi kepada para kepala sekolah dalam pelaksanaan rapat kerja bidang pendidikan yang berlangsung di Aula Gedung PGRI Jatibarang Kabupaten Indramayu, Rabu (12/4/2023).
Dalam rapat kerja yang fokus dalam antisipasi pungli ini menjadi rangkaian kegiatan Dikbud Kabupaten Indramayu dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Indramayu.
Dimana sosialisasi antisipasi pungli ini telah diikuti oleh 105 orang Kepala Sekolah TK, SD, SMP dari Kecamatan Jatibarang, Kertasemaya yang diharapkan melalui pertemuan ini dapat mensinergikan pandangan tegas terhadap temuan praktik pungli pada bidang pendidikan.
Pada sosialisasi antisipasi pungli ini dihadiri Plt. Kepala Dikbud Kabupaten Indramayu Iin Indrayati yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan SMP Eti Herawati, turut hadir pula Kepala Posko Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Iptu Nandang Supriatna beserta anggota Satgas Saber Pungli Ivan Day dari Kejaksaan Indramayu dan Agung Maulana dari Inspektorat Indramayu.
Kepala Posko Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu Iptu Nandang Supriatna mengatakan, pembentukan Saber Pungli tersebut atas dasar Peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang di mana peraturan tersebut harus ditaati dan dilaksanakan.
“Semua kegiatan yang berkaitan dengan masalah semuanya diatur oleh undang-undang, untuk itu aturan tersebut harus dipatuhi, salah satunya yaitu menurut Perpres mengenai pembentukan saber pungli,” Katanya.
Iptu Nandang Supriatna menambahkan, satgas saber pungli memiliki sasaran dalam sentra pelayanan publik di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, terutama di Kabupaten Indramayu.
Pada sosialisasi antisipasi pungli ini, Iptu Nandang Supriatna memaparkan, perihal sanksi atau ancaman pidana dalam pelanggaran pungutan liar, salah satunya ketentuan hukum Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor pasal 5 ayat 1.
(Bakrudin/IJ News)