KUNINGAN –
Ratusan spanduk liar ditertibkan petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan. Penertiban itu dilakukan, akibat banyak spanduk dan reklame yang dinilai kedaluwarsa dan menyalahi aturan.
Para petugas menyisir spanduk yang terpasang sembarangan di taman-taman, jembatan, pohon hingga tiang listrik mulai Jalan Siliwangi, Cijoho, Jenderal Sudirman hingga Winduhaji dan berlanjut ke Cigadung. Berbekal alat-alat sederhana, petugas menurunkan spanduk-spanduk ilegal yang akan dibawa ke Markas Satpol PP sebagai barang bukti.
Kasatpol PP Kuningan Indra Purwantoro didampingi Kasi Opsdal Hendrayana dalam keterangan persnya, Selasa (6/8), menuturkan, bahwa penertiban spanduk kadaluarsa ini merupakan agenda rutin sesuai Perda No 23/2003 tentang ketertiban umum. Spanduk yang ditertibkan tentu yang tidak berizin, karena tidak ada kontribusi pajak ke pemerintah daerah.
“Jadi target kita spanduk yang tak berizin, bahkan malah menimbulkan kesan kumuh. Selain dalam rangka penegakan perda, tentunya karena banyak spanduk talinya putus yang dapat membahayakan pengendara jalan, khususnya spanduk yang melintas di jalan raya,” ungkapnya.
Dia menilai, saat ini kebetulan kerap terjadi angin kencang. Jika ada spanduk melintang ditengah jalan dan menyebabkan tali terputus, dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan seseorang.
“Sebetulnya gak boleh pasang spanduk melintang diatas jalan raya, karena cukup beresiko. Beberapa kami temukan ada spanduk yang sudah puntus, beruntung tidak sampai menyebabkan kecelakaan,” tandasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan penertiban spanduk, sebagai antisipasi kejadian yang tidak diharapkan. (Andri)