Next Post

Satpol PP Pasang Plang Larangan Berdagang di Kawasan Alun-alun Majalengka

IMG_20211017_Alun-alun Majalengka

MAJALENGKA – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di kawasan Alun-alun Majalengka, Jawa Barat, belum bisa bernapas lega.

Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tetap keukeuh melarang adanya aktivitas pedagang di sekitaran ruang publik tersebut.

Terpantau juga, papan yang berlogokan Pemkab Majalengka dan Satpol PP Majalengka serta bertuliskan: “Dilarang Berjualan !! Di kawasan Alun-alun Majalengka” itu, ditancapkan sebagai bentuk penegasan larangan berdagang.

Sontak, dengan adanya keputusan itu, membuat para pedagang yang biasanya beraktivitas di kawasan alun-alun tersebut merasa kecewa. Pasalnya, para pedagang masih menaruh harapan kepada pemerintah agar bisa dibukakan pintu untuk berjualan di kawasan alun-alun.

“Tentu kecewa, karena kami pedagang masih berharap pemerintah mengubah kebijakannya, ternyata sekarang malah dipasang plang larangan berjualan,” ujar Aep, salah seorang pedagang, Minggu (17/10/2021) .

Awalnya larangan itu hanya bersifat sementara karena pandemi COVID-19. Sehingga, lanjut dia, para pedagang masih bersabar dan berharap nantinya dapat kembali berdagang di sekitar Alun-alun Majalengka.

“Pedagang sebenarnya berharap nantinya boleh berdagang lagi di sana, tapi gimana lagi bupati sudah membuat larangan,” keluhnya.

Lebih lanjut, pedagang lainnya, Tirah mengatakan, larangan berjualan di kawasam alun-alun berdampak pada pendapatan. Bahkan, kata dia, penurunan omzet penjualan sudah terjadi sejak renovasi Alun-alun dilakukan.

“Sejak renovasi pedagang tidak punya tempat berdang yang jelas, berpindah-pindah terus,” tuturnya.

Dia juga beranggapan, setelah selesai pembangunan mereka dapat kembali beraktivitas seperti sebelumnya. Namun, ternyata setelah pembangunan, ada kebijakan larangan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di sekitar alun-alun.

“Tentu saya kecewa dengan kebijakan pemerintah yang melarang pedagang berjualan di sana,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman mengungkapkan, sesuai aturan ruang publik, seperti Alun-alun Majalengka, area tersebut harus steril dari pedagang.

“Area publik berdasarkan Perda tidak boleh ada pedagang itu sehingga harus ditertibkan,” katanya.

Kendati demikian, kata Eman, Pemkab Majalengka juga tidak akan membiarkan begitu saja para PKL yang sebelumnya berjualan di sekitar Alun-alun.

“Kita juga memerhatikan mereka, bagaimana mereka bisa berdagang di tempat yang baik dan layak, itu sedang dirumuskan,” jelasnya.(*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News