Indramayujeh.com, Indramayu – Unit II Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu bersama Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu melakukan inspeksi terhadap kualitas dan takaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Indramayu.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pengawasan guna memastikan BBM yang diterima masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, pengecekan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kecurangan dalam distribusi BBM.
Beberapa SPBU yang menjadi lokasi pengecekan di antaranya SPBU 3445221 di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, SPBU 34452207 di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, SPBU 3445220 di Desa Lanjan, Kecamatan Lohbener, serta SPBU 3445211 di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu.
“Kami melakukan pengecekan ketersediaan stok BBM sekaligus memastikan takaran yang diberikan kepada masyarakat sudah sesuai ketentuan,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, Jumat, 28 Februari 2025.
Dalam kegiatan ini, tim melakukan uji tera dengan mengambil sampel Pertamax sebanyak 1,5 liter. Berdasarkan hasil pemeriksaan, takaran BBM masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan, yakni selisih maksimal 100 ml per 20 liter. Tidak ditemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi BBM di SPBU yang diperiksa.
“Hasil pengujian menunjukkan bahwa takaran masih dalam batas toleransi maksimal, yaitu 100 ml per 20 liter, dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran,” ujar AKP Hillal.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas dan takaran BBM tetap sesuai standar serta memberikan perlindungan bagi konsumen dari potensi praktik curang.
“Dengan adanya pengawasan ketat seperti ini, kami berharap masyarakat tetap mendapatkan BBM dengan kualitas dan takaran yang sesuai standar,” pungkasnya. (*)