Indramayujeh.com, Indramayu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar pada Senin, 6 Januari 2025. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial YAU (29), warga Kecamatan Anjatan, ditangkap oleh petugas.
Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 58 strip obat keras jenis Tramadol, dengan total 580 tablet. Selain itu, sebuah ponsel merek Redmi berwarna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi juga turut diamankan.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa tersangka diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Anjatan setelah adanya informasi terkait aktivitas penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang namanya sudah kami kantongi,” ujar AKP Tatang Sunarya, Rabu, 8 Januari 2025.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Kasat Res Narkoba mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa, karena penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat membahayakan kesehatan. (*)