Next Post

Sejumlah Taman di Kuningan Diduga Jadi ‘Sarang’ Maksiat, Ini Langkah Satpol PP

30072019_Satpol PP Kuningan Taman (4)

 

KUNINGAN –

satpol PP Kabupaten Kuningan memasang sejumlah papan imbauan terkait Perda n 3/2018, yakni larangan merusak fasilitas umum, menjual miras hingga berbuat asusila di tempat umum.

Titik pemasangan papan imbauan itu baru difokuskan di empat lokasi yang berpotensi rawan yaitu Hutan Kota Mayasih, Hutan Kota Bungkirit, Taman Cirendang, dan Taman Kota Kuningan.

Sebelum pemasangan, petugas Satpol PP berkirim surat pemberitahuan ke Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengelola tempat tersebut. Tak menutup kemungkinan, papan imbauan akan dipasang di titik lain yang berpotensi rawan tindakan pelanggar Perda.

Tak main-main, jika kedapatan terciduk melanggar ketetapan Perda nomor 3 tahun 2018 diancam hukuman penjara tiga bulan dengan denda hingga Rp50 juta.

“Saat ini kita baru pasang di empat titik yaitu Taman Kota, Hutan Kota Bungkirit, Hutan Kota Mayasih, dan Taman Cirendang. Kita fokuskan baru di wilayah Kuningan kota dan Cigugur, karena dianggap paling rawan terjadi pelanggaran,” kata Kasatpol PP Kuningan, Indra Purwantoro, Selasa (30/7/2019).

Menurutnya, imbauan itu berisi larangan kepada setiap orang untuk melakukan perbuatan merusak dan mengotori fasilitas umum, berbuat asusila, berjudi, menjual dan meminum minuman yang membahayakan kesehatan.

“Ancaman juga tidak main-main, maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta. Jadi kalau mendapati yang mabuk, mesum atau melakukan perusakan, boleh langsung diamankan atau menghubungi kami untuk kemudian ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Namun dengan keterbatasan personil, pihaknya mengajak, agar warga masyarakat berpartisipasi aktif khususnya pengelola taman kota atau fasilitas umum yang banyak dikunjungi warga. Jika menemukan perbuatan pelanggaran, maka wajib melaporkan kepada petugas Satpol PP untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Kasi Opsdal Satpol PP, Hendrayana menambahkan, bahwa sanksi akan diberikan tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika kategorinya pelanggaran berat, maka langsung ditindak tegas.

“Kita lakukan upaya teguran, pemanggilan, dan membuat surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan. Tapi misalnya kedapatan ada yang terang-terangan menjual miras atau sejenisnya, bisa saja langsung didenda atau diajukan ke pengadilan melalui PPNS,” pungkasnya. (Andri)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News