Next Post

Sidang Kasus Penganiayaan Dosen UGJ, Pihak Yayasan Sempat Mediasi Terdakwa dan Korban

Sidang kasus pemukulan antar dosen UGJ Cirebon. (Indramayujeh)
Sidang kasus pemukulan antar dosen UGJ Cirebon. (Indramayujeh)

CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon terhadap dosen FK UGJ, Selasa (3/8/2021).

Kepala Laboratorium FK UGJ, Donny Nauphar jadi terdakwa dalam kasus penganiayaan dengan korbannya, dosen FK UGJ, Herry Nurhendriyana. Dalam persidangan kali ini, terdakwa menghadirkan 4 orang saksi plus 1 orang saksi ahli dari Universitas Jenderal Soedirman.

Keempat saksi yang dihadirkan pengacara terdakwa berasal dari internal UGJ. Di antaranya Wakil Rektor II, Dekan FK UGJ, Staf Sekretariat FK UGJ, dan sekuriti.

“Kami hadirkan 4 orang saksi dari unsur kampus, yang menjelaskan dan meluruskan fakta-fakta hukum yang sebenarnya,” kata Kuasa Hukum Donny Nauphar, Qorib Magelung Sakti, Selasa (3/8/2021).

Ia melanjutkan, dari keterangan saksi itu juga terungkap bahwa setelah peristiwa pemukulan, korban masih bisa beraktivitas seperti biasanya yang terlihat dari rekaman CCTV kampus. Dan, pihak yayasan sempat berusaha memediasi Donny dengan Herry untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Setelah kejadian, korban masih bisa melakukan aktivitas seperti biasanya. Perkelahian terjadi antara terdakwa dan korban tanggal 16 Februari 2021 lalu, tanggal 17 atau keesokan harinya, korban masih datang ke kampus yang dibuktikan dari rekaman CCTV,” terangnya.

Selain itu, tanggal 18 Februari 2021, korban pun masih aktif datang ke kampus yang dibuktikan dari keterangan saksi sekuriti dari pihak yayasan, staf, dan dekanat.

“Jelas-jelas tangal 18 Februari korban datang ke yayasan untuk melakukan mediasi dengan terdakwa yang difasilitasi oleh yayasan. Ini artinya, tidak terhalang aktivitasnya akibat dari kejadian tersebut,” ujarnya.

Ia yakin Pasal 351 yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti. “Dari persidangan terungkap bahwa apa yang dituduhkan Jaksa tidak terbukti,” pungkasnya. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News