Next Post

Sidang Penganiayaan Dosen FK UGJ Cirebon, Terdakwa Minta Dibebaskan

Sidang kasus penganiayaan dosen UGJ Cirebon.
Sidang kasus penganiayaan dosen UGJ Cirebon.

CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, menggelar sidang lanjutan terkait penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Penasehat hukum meminta terdakwa Donny Nauphar yang merupakan Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran UGJ, dibebaskan dari jeratan tuntutan. Donny jadi terdakwa dalam kasus ini setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap dosen Fakultas Kedokteran UGJ, Herry Nurhendriyana.

“Penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan saat pledoi. Karena penasehat hukum menilai tidak memenuhi unsur-unsur,” kata Humas PN Cirebon Aryo Widiatmoko usai persidangan, Senin (23/8/2021).

Aryo menilai permohonan penasehat hukum terdakwa itu tak menyalahi aturan yang ada. Namun, lanjut Aryo, majelis memiliki penilaian sendiri dalam memutuskan persidangan.

“Tergantung majelis memutuskan perkara ini. Karena, pledoi bukan hal mutlak yang jadi pertimbangan majelis. Pertimbangan yang mutlak itu adalah dakwaan,” kata Aryo.

Sekadar diketahui, terdakwa Donny Nauphar didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kurungan penjara dua bulan.

“Mengingat masa penahanan terdakwa jatuh pada 15 September. Jadi hal yang mengikat majelis adalah majelis harus memutuskan tujuh hari sebelum masa tahanan habis,” kata Aryo.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Qorib MS menilai JPU salah menerapkan pasal terhadap terdakwa. “Salah menerapkan pasal 351, harusnya pasal 352 (penganiayaan ringan). Artinya beliau tidak terbukti,” kata Qorib.

Lebih lanjut, Qorib mengatakan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan sebelumnya mengaku tak mengetahui fakta yang sebenarnya. Bahkan, ia menilai tak ada bukti dari unsur-unsur yang mengarah pada tindakan penganiayaan.

“Jadi tidak berdasar. Maka kami ngotot harus dibebaskan,” kata Qorib.

Perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar selaku kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ terhadap korbannya, yang juga merupakan dosen UGJ Herry Nurhendriyana ini terjadi pada Februari lalu.

Kemudian ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6/2021). (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News