Next Post

Sidang Perdana Notaris Indramayu, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru

robun 2

INDRAMAYU –

Sidang perdana salah seorang notaris, DS (50 tahun), di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada Kamis (30/09/2021), terungkap fakta baru.

Dalam persidangan, dua saksi yakni Casmin dan Darja yang dihadirkan dalam persidangan, mengaku bahwa penandatanganan akte jual beli (AJB) tanah tidak dilakukan di kantor notaris DS.

Kuasa hukum, DS, Robun Syah, S.H mengatakan dua saksi yang dihadirkan juga menjelaskan, para pihak yang membuat AJB tidak pernah datang ke kantor DS.

“Ini Fakta baru yang menurut kami harus dikembangkan dalam persidangan. Terdakwa DS juga tidak mengetahui dalam proses penandatanganan AJB para pihak,” kata dia.

Sementara itu dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada Kamis (30/9/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut umum, H. Muhammad Erma membacakan dakwaan terhadap DS.

DS diduga memalsukan surat tanah berupa akte jual beli (AJB). DS diduga membuat dua AJB di satu obyek tanah yang sama. Tanah tersebut berada di desa sukra Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu dengan luas 6 ribu meter persegi.

DS dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis, Fatchu Rohman dibantu hakim anggota Ade Yusuf dan Ade Satriawan. Selain pembacaan dakwaan, juga dihadirkan keterangan dari dua saksi. “Agenda sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya,” kata ketua Majelis hakim, Fatchu Rohman dalam persidangan.(IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News