Next Post

Tak Ada Ganti Rugi untuk Pemilik Bangunan di Bantaran Sungai Cimanuk, Ini Alasannya

20190822-Sungai Cimanuk Indramayu (1)

 

INDRAMAYU –

Pemilik bangunan di sepanjang bantaran Sungai Cimanuk barat dan timur dipastikan tak akan mendapat uang ganti rugi karena berdiri di atas tanah negara alias mendirikan bangunan secara liar atau ilegal.

Pemkab Indramayu melalui Satpol PP seperti diketahui akan melakukan pembongkaran bangunan liar di bantaran Sungai Cimanuk. Meski belum dapat dipastikan kapan eksekusi penertiban di bantaran Sungai Cimanuk akan dilakukan untuk kemudian difungsikan menjadi taman kota dan ruang terbuka hijau.

Kabid Penegakan Perda Satpok PP Kabupaten Indramayu, Kamsari menjelaskan, jika pemerintah memberikan ganti rugi kepada pemilik bangunan maka akan menjadi temuan BPK dan berujung jadi perkara. “Karena berdiri di atas tanah negara tidak ada ganti rugi. Kalau ada, itu menjadi temuan BPK,” kata Kamsari.

Hal itu berdasarkan pengalaman terkait pembongkaran bangunan di atas tanah negara di Pabean. Dimana para pemilik bangunan diberikan uang kerohiman. “Ternyata menurut BPK salah, masa tanah negara diuangkan,” ucap Kamsari.

Bangunan yang dibongkar yakni berada di radius antara 0-12 meter dan titiknya dari TPT sungai Cimanuk. “Sebelah barat habis (bangunan) karena jaraknya dekat, untuk sebelah timur ada aset jalan setapak yang harus diselamatkan,” terangnya.

Pihaknya pun tidak lupa berpesan kepada masyarakat pemilik bangunan agar memahami persoalan tersebut. Karena Pemda Indramayu berencana membangun RTH berupa taman kota. “Saat Pemerintah butuh, itu (tanah negara) harus diserahkan,” tandasnya. (Nafis)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News