Next Post

Terdakwa Bentrok Berdarah Lahan Tebu Indramayu Jalani Sidang Perdana 

IMG-20220112-WA0057

 

INDRAMAYU –

Enam terdakwa pembunuhan di lahan HGU PG Rajawali Jatitujuh di perbatasan Majalengka Indramayu Provinsi Jawa Barat hingga menewakan dua orang menjalani sidang perdana secara virtual dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB, Rabu (12/01/2022). Mereka adalah Dulkosim, Wirnalim, Ariyanto, Rohidin, Kudrat, dan Maman Sulaiman.

Keenam orang tersebut didakwa dengan pasal 338 KUHPidana jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, serta pasal 107 huruf a jo pasal 55 huruf a UU no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Enam orang terdakwa didakwa dengan pasal 338 KUHPidana jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana tentang pembunuhan, dan pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal. Sedangkan 4 diantaran dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 55 huruf a UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” kata Kepala Humas PN Indramayu, Fatchu Rochman usai persidangan.

Persidangan bentrok lahan HGU PG Rajawali Jatitujuh ini tambahnya masih tetap diketuai oleh Yogi Dulhadi SH, MH, Hakim Anggota Ade Satriawan, SH, MH dan Ade Yusup, SH, MH.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Ruslandi SH mengungkapkan bahwa ke enam terdakwa diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan. Mereka kata dia sudah mengakui dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan empat diantaranya didakwa melakukan penguasaan lahan secara melawan hukum dan didakwa dengan UU no 39/2014 tentang Perkebunan.

“Baik tempat, waktu maupun uraian peristiwa diakui oleh terdakwa, sehingga kami selaku kuasa hukum tidak melakukan eksepsi (keberatan),” ungkapnya.

Karena pihaknya tidak melakukan eksepsi sambungnya, maka persidangan akan dilanjut dengan agenda pembuktian.

“Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Jum’at 21 Januari 2022 dengan agenda pembuktian yaitu pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mendukung dakwaa JPU,” kata Ruslandi.

Diketahui, persidangan kasus bentrok lahan HGU PG Rajawali Jatitujuh hingga menewaskan dua orang warga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka itu dibagi dalam tiga tahap. Pertama persidangan terhadap tujuh orang terdakwa yang membawa sajam dan senjata api. Persidangan tersebut masuk agenda penuntutan dan pembelaan. Kedua terdakwa pembunuhan dan ketiga persidangan terhadap Ketua FKamis yang diduga menjadi dalang terjadinya pembunuhan tersebut. Berkas terdakwa dalang pembunuhan belum masuk ke PN. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News