MAJALENGKA – Dari 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), DPRD Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, hingga September 2021 baru mengesahkan 8 Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2021.
Wakil Ketua I DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana mengatakan, pembahasan Raperda selama 2 tahun ini terkendala akibat pandemi COVID-19. “Terbatas dengan WFH (work from home). Jadi hasilnya belum maksimal,” kata Eka, Rabu (22/9/2021).
Walaupun terkendala keadaan, Asep mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan pembahasan mendalam dalam setiap Raperda. Konsultasi dengan berbagai kalangan, salah satu upaya yang dilakukan dewan adalah mengkaji produk yang menjadi payung hukumnya.
“Karena kita terkendala masalah waktu pembahasan, kita berharap Raperda ini tetap melalui proses yang betul-betul komprehensif dalam penyusunannya termasuk konsultasi ke kementerian terkait atau ke pemerintah provinsi,” ujarnya.
“Termasuk publik hearing, yang paling banyak masukan untuk Raperda yang akan di susun sebenarnya dari RDP (Rapat Dengar Pendapat). Namun, dengan adanya pandemi, hal-hal itu mengalami kendala karena ada pembatasan-pembatasan,” sambungnya.
Sejauh ini, dari 8 Raperda yang telah disahkan jadi Perda, 6 Perda telah diketok palu dan 2 Perda masih tahap evaluasi gubernur.
“Yang sudah 6, yang terakhir 2 Raperda (sudah disahkan) terkait Dana Cadangan sama Disabilitas. Duanya lagi sudah selesai dikerjakan tapi masih nunggu evaluasi dari Gubernur. Tapi biasanya gak ada masalah,” tandasnya. (*)