Next Post

Tersangka Tipikor Pengadaan Masker Diserahkan ke Kejaksaan Indramayu

Tipikor Masker

INDRAMAYU,

Berkas perkara para tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan masker pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indramayu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Berkas diterima dari Polres Indramayu, Rabu (16/03/2022).

Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika menyampaikan, ada 4 tersangka yang diserahkan dari Polres. Ke-4 tersangka dimaksud yakni DD (mantan Plt Kepala Pelaksana BPBD Indramayu), CY (mantan Plt Sekretariat BPBD), BDR (penyedia), dan PTR (pemilik bendera perusahaan).

“Para tersangka, yang dilakukan Tahap II hari ini, berdasarkan hasil penyidikan disangkakan telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan wewenang dalam Pengadaan Masker pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020. Perbuatan para tersangka kemudian telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp.4.655.000.000,- atau Rp4,6 miliar,” jelas Iyus.

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (P-16.A) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indaramayu, terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan pada hari ini dilakukan pemeriksaan secara formil dan meterill serta pemeriksaan Kesehatan para tersangka.

“Disamping dilakukan penyerahan para tersangka pada kesempatan tersebut turut pula dilakukan penyerahan barang bukti terdiri dari sejumlah dokumen transaksi keuangan serta uang tunai sebesar Rp190 juta  dan satu unit perangkat komputer merk ASUS yang telah disita dari para tersangka selama proses penyidikan,” sebutnya.

Setelah  pemeriksaan berkas dianggap lengkap oleh Tim JPU  Kejaksaan Negeri Indramayu, sambungnya para tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas II.B Indramayu selama 20 hari kedepan.  

“Dengan telah dilakukannya penyerahan atas para tersangka dan barang bukti  maka dalam batas waktu yang ditentukan JPU akan segera melimpahkan berkas perkara seluruh tersangka ke Pengadilan Negeri Indramayu,” tandas dia.

Iyus menyampaikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta  dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum mengatakan dengan telah dilaksanakannya proses penyerahan para tersangka dan barang bukti pada hari ini, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat terus mendukung proses penegakan hukum, mengingat perkara tersebut sangat menarik perhatian masyarakat karena dilakukan di masa pandemi COVID-19 dengan tetap mengedepankan terciptanya keadilan setinggi–tingginya.

Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Indramayu, Beni Hidayat  membenarkan bahwa para tersangka sudah berada di lapas Indramayu sebagai titipan dari Kejaksaan.

“Berdasarkan surat permohonan penitipan dari Kasi Pidsus Kejari Indramayu,  bahwa tersangka tersebut akan segera memasuki tahap persidangan. Ke – 4 tersangka kami terima dan ditempatkan di kamar isolasi selama 14  hari setelah melaui protokol kesehatan COVID-19, dan mereka (para tersangka) berdasarkan hasil swab antigen dinyatakan negative,” sebutnya. (safaro)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News