Next Post

Tidak Bayar Pajak Daerah, Ratusan Reklame di Indramayu Ditertibkan

reklame 2

INDRAMAYU –

Guna mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Indramayu memberikan peringatan pada ratusan reklame di wilayah Kabupaten Indramayu yang tidak membayar pajak. Peringatan itu berupa penempelan sticker pada reklame yang belum membayar pajaknya.

Ketegasan Pemkab Indramayu tersebut terlihat saat Tim Penertiban yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD), Satpol PP dan Damkar, DPUPR, dan Dishub Kabupaten Indramayu terjun ke lapangan untuk menertibkan puluhan reklame dengan memberikan stiker peringatan terhadap reklame yang tidak membayar pajak di seputar wilayah Kota Indramayu, Senin (22/3/2021).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu Ahamd Syadeli melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Raden Wahyu Adiwijaya kepada Diskominfo Indramayu menjelaskan, kegiatan pemberian stiker peringatan kepada penunggak pajak tersebut sudah dilakukan selama 1 (satu) minggu ini dan akan terus dilakukan sampai dengan akhir Maret 2021.

Menurut Wahyu, penempelan stiker peringatan pada objek reklame yang tidak membayar pajak adalah langkah pertama yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Satpol PP. Kemudian apabila sampai batas waktu yang diberikan belum menyelesaikan pajaknya, maka tindakan berikutnya adalah pembongkaran objek reklame tersebut.

“Kegiatannya sudah berjalan sejak hari selasa minggu lalu dan masih berlanjut hingga akhir maret oleh tim yg dikoordinasikan Satpol PP. Penertiban dilakukan terlebih dahulu dengan penempelan striker peringatan pada objek reklame yang tidak membayar pajak. Apabila sampai batas waktu yg diberikan belum menyelesaikan pajaknya, maka tindakan brrikutnya adalah dilakukan pembongkaran objek reklame,” kata Wahyu.

Pada penertiban tersebut, setidaknya terdapat 100 objek reklame yang diberikan tanda peringatan karena tidak bayar pajak.

Wahyu menambahkan, kegiatan penertiban reklame dalam optimalisasi peningkatan pajak daerah sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2016 tentang Pajak Daerah, dan Perbup No.29A Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. (IJNews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News