Next Post

Tiga Dinas di Pemkab Kuningan Kini Tinggal Nama

PNS ASN Ilustrasi

 

KUNINGAN –

Akibat penetapan Perda terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru, sebanyak tiga dinas terpaksa dihilangkan. Walaupun tiga dinas tinggal nama, namun perda itu melahirkan satu dinas baru yang mengurusi soal peternakan dan perikanan.

Ketiga dinas yang sudah di merger ke dinas lain yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah. Sementara satu dinas baru yakni akan mengurusi bidang perikanan, peternakan, dan kelautan.

Ketua Pansus II DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy menuturkan, terdapat perubahan yang berkaitan pembentukan dan susunan perangkat daerah berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan kondisi hasil evaluasi dan hasil eksisting badan atau dinas.

“Kalau susunan sekretariat dan inspektorat sudah sesuai, tetap tidak mengalami perubahan. Susunan Badan juga sudah sesuai tidak ada perubahan, jumlahnya masih tetap empat buah,” terangnya, Kamis (1/8/2019).

Sedangkan jumlah dinas lanjutnya, sesuai hasil evaluasi dan eksisting kelembagaan dengan dinas menjadi 18 dinas, dari sebelumnya sebanyak 20 dinas.

“Dinas Arsip dan Perpustakaan tipe B dengan dua bidang bergabung kepada Dinas Komunikasi dan Informatika, sudah sesuai menjadi tipe A dengan lima bidang. Tiga bidang menyelenggarakan urusan wajib komunikasi dan informatika, dua bidang menyelenggarakan urusan wajib arsip dan perpustakaan,” sebutnya.

Sedangkan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah masih kata Zul sapaan akrabnya, dinas dengan tipe B ini bergabung dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang sudah sesuai menjadi tipe A dengan lima bidang.

Tiga bidang melaksanakan urusan pemerintahan wajib bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan dua bidang urusan pemerintahan pilihan perdagangan dan perindustrian.

“Untuk Dinas Ketahanan Pangan bergabung dengan Dinas Pertanian sudah sesuai menjadi tipe A terdiri dari lima bidang. Tiga bidang menyelenggarakan urusan wajib bidang pangan, dan dua bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan pilihan bidang pertanian,” ungkapnya.

Dijelaskan, terkait urusan bidang perikanan bergabung dengan urusan bidang peternakan menjadi dinas mandiri tipe B dengan tiga bidang. Dua bidang menyelenggarakan urusan wajib bidang kelautan dan periakanan, dan satu bidang menyelenggarakan urusan pilihan bidang peternakan.

“Sehingga dinas baru ini akan mengurusi soal perikanan, peternakan, dan kelautan. Adapun dinas lain masih tetap sama, hanya beberapa bidang dilebur ke dinas lain yang masih memiliki keterkaitan, seperti bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bergabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,” pungkasnya. (Andri)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News