Next Post

Tiga Jalan Utama di Pusat Kota Indramayu Akan Diterapkan Aturan Ganjil Genap

INDRAMAYU – Dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Indramayu, dilakukan pemberlakuan ganjil genap.

Pemberlakuan ini dimulai pada tanggal 28 – 30 Agustus 2021. Pemberlakukan dilakukan pada pukul 07:00 sampai 09:00 WIB dan di sore hari pukul 16:00 sampai 20:00 WIB.

Pemberlakuan Ganjil Genap disesuaikan dengan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang terakhir, TNKB Ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil dan TNKB Genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Bambang Sumitro  menjelaskan untuk tahap awal masih dilakukan uji coba.

“Kalau masih terjadi penumpukan ya kita lanjutkan pemberlakuan ini, semacam rekayasa lalu lintas saja. Kita lihat nanti setelah penerapan,” ungkapnya.

Untuk titik penerapan ganjil genap antara lain  Jalan Jenderal Sudirman, A.Yani dan D.I Panjaitan. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News