CIREBON –
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas II (Kanim) Cirebon berkoordinasi dengan TNI-Polri, memeriksa empat perusahaan yang ditengarai tenaga kerja asing.
Empat perusahaan itu adalah, PT Cirebon Furnitur, PT FSCM, PT Handal Alumunium, dan PT HI-LEX. Dari pemeriksaan itu, petugas Timpora mendapati empat orang asing bekerja di dua dari empat perusahaan tersebut.
Operasi ini dilakukan pihak Imigrasi Kelas II Cirebon setelah mendapatkan laporan dari masyarakat soal keberadaan pekerja asing. Sebagai tindaklanjut dan upaya pencegahan adanya praktik mempekerjakan tenaga asing secara ilegal, imigrasi setempat langsung melakukan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan yang ditenggarai menggunakan jasa pekerja asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, M Tito Andrianto mengatakan, empat orang asing itu masing-masing berkewarganegaraan Jepang, Perancis, dan Malaysia. “Masing-masing ditemukan di PT Cirebon Furnitur sebanyak dua orang dan di PT HI-LEX dua orang,” katanya, Senin (11/2/2019).
Tito melanjutkan, dari pemeriksaan intensif yang dilakukan bersama pihak perusahaan keempat WNA itu memiliki dokumen resmi, sehingga petugas hanya melakukan sosialisasi saja.
“Mereka memiliki dokumen lengkap, tidak ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Sementara di dua perusahaan lainnya yakni PT FSCM dan PT Handal Alumunium tidak ditemukan pekerja asing. “Setelah kita berkoordinasi dengan HRD di dua perusahaan itu, tidak ditemukan adanya orang asing,” ungkapnya.
Dia memastikan, Timpora akan terus memantau dan menertibkan keberadaan WNA, khususnya yang berada di Wilayah Cirebon. “Setiap WNA boleh saja melakukan aktifitas di negara kita, asalkan memiliki izin atau dokumen resmi sehingga tidak menimbulkan masalah hukum kewarganegaraan,” pungkasnya. (Juan)