Next Post

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PBH Peradi Jalin Kerjasama dengan PN Indramayu

peradi-mou

INDRAMAYU –

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Indramayu menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas I B. Penandatanganan kerjasama dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (2/3/2021).

Dalam penandatangan kerjasama tersebut dilakukan  oleh Wakil Ketua PN Indramayu Indrawan, SH MH dan Ketua Organisasi PBH Peradi Indramayu, Caripan Ashidiq SH. Proses penandatanganan disaksikan oleh para anggota PBH Peradi Indramayu serta anggota PN Indramayu.

Ketua Organisasi PBH Peradi Indramayu, Caripan Ashidiq SH mengatakan, pada intinya kerjasama dilakukan untuk membantu PN Indramayu dalam mengajukan sebuah permohonan dengan perkara yang bersifat prodeo. Dimana, mekanismenya ada surat keterangan tidak mampu.

“Pada intinya,PBH dengan PN akan saling membantu untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat yang memang tidak mampu,” kata Caripan.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, pada masa pandemi ini di Indramayu banyak mengalami kesulitan baik masalah transportasi,bencana banjir, dan masalah lainnya.

“Sehingga, PBH perlu dibentuk untuk bekerjasama dengan PN Indramayu dalam menyelesaikan kesulitan yang ada ditengah masyarakat,” ujarnya.

Caripan menjelaskan, kerjasama ini merupakan terobosan yang sangat bagus dan modern. Dimana dalam melakukan sidang, masyarakat tidak harus datang ke PN Indramayu, melainkan bisa melalui kantor-kantor yang telah disediakan di tingkat Kecamatan dan Desa.

“Persidangan itu dilakukan secara telekonferen secara online sehingga berjalan dengan baik,” jelasnya.

Caripan menambahkan, untuk masyarakat yang tidak mampu tidak dikenakan biaya atau gratis, dengan persyaratan, surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pihak pemeritah desa.

Sementara itu Adi Iwan Mulyawan.S.H, bendahara PBH DPC PERADI Indaramayu menambahkan dengan adanya kerjasama ini bisa menjawab para pencari keadilan dan terciptanya pelayanan yang prima buat masyarakat.

“Untuk membantu pencegahan penyebaran covid-19, para pemohon tidak harus datang mendafatar ke pengadilan. Cukup daftar di pos PBH yang sudah disiapkan ada 6 Dapil dari 31 kecamatan yang ada Indramayu,” kata dia (Bakrudin/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News