Next Post

TKW asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong Atas Kepemilikan Narkoba

Ilustrasi. (Andri/IJNews/Ciremaitoday)
Ilustrasi. (Andri/IJNews/Ciremaitoday)

INDRAMAYU –

Seorang perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Indramayu, Jawa Barat divonis 20 tahun penjara kurungan oleh Hakim di Pengadilan Hong Kong atas kasus perdagangan Narkoba, pada Agustus 2021 yang lalu.

Perempuan cantik tersebut bernama Yayu Masih (33 tahun) merupakan warga Blok Tengah Rt. 017 Rw. 004 Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Miska (43 tahun), kakak kandung PMI saat menyampaikan aduan ke Serikat Buruh Migran Indonesia melalui saluran telepone seluler pada Minggu 9 Januari 2022.

“Adik saya di Hong Kong sedang mengalami masalah terkait kasus narkoba bahkan sudah divonis 20 tahun, padahal dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah,” ungkap Miska.

Pada saat menyampaikan aduan, Miska menceritakan bahwa adiknya yang bernama Yayu Masih awalnya sekitar pertengahan tahun 2008 direkrut oleh sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Oleh Tarmin, kemudian Yayu Masih didaftarkan sebagai calon PMI ke PT. Jatim Duta Pembangunan yang beralamat di Kel. Tegal Alur Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. hanya beberapa bulan mengikuti proses sebagai calon
PMI kemudian oleh PT. Jatim Duta Pembangunan diberangkatkan ke Negara Hong Kong.

“Setibanya di Hong Kong, kemudian adik saya kerja dimajikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja diluaran,” ucap kakak kandung Yayu Masih.

Lanjutnya, pada saat Yayu Masih keluar dari rumah majikan terus memilih untuk tinggal di kostan dan bekerja di luar, dirinya mengaku jarang berkomunikasi dengan adik cantiknya itu dikarenakan kesibukan kerja.

Pada awal Desember 2019, Miska dikagetkan dengan nomor telpon yang tidak dikenali menelepon dirinya setelah dijawab ternyata Yayu Masih yang telepon menggunakan ponsel milik pengacarnya. Menyampaikan bahwa dirinya ditangkap oleh Polisi Hong Kong karena di kamar kostnya terdapat barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah yang isi di dalam barang tersebut adalah narkoba jenis heroin.

“Setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding” jelas Miska.

Masih kata Miska, selama 2 tahun lebih Yayu Masih bermasala hukum di Hong Kong namun pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga maupun ke dirinya terkait kasus yang menjerat adiknya.

“Kata adik saya KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu Masih dipenjara bahkan sering membesuk, namun kata adik saya KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan,” keluh Miska.

Atas dasar tersebut Miska menyampaikan aduan ke Serikat Buruh Migran Indonesia dengan harapan SBMI meneruskan aduannya ke Pemerintah Republik Indonesia untuk membantu permasalahan hukum yang sedang dialami terhadap adiknya di Hong Kong.

“Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hong Kong,” harapnya.

Sementara itu, Juwarih, Koordinator Departemen Advokasi SBMI Nasional menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari aduan dari pihak keluarga PMI terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.

“Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga PMI, akan tetapi kami terlebihdahulu mempelajari aduan dari keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah, dan SBMI juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun pihaknya sudah 2 tahun lebih belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarganya,” pungkas Juwarih. (IJnews)

Foto: Ilustrasi Narkoba

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News