CIREBON –
Kader Partai Demokrat yang juga Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis tidak memenuhi panggilan Bawaslu terkait deklarasi dukungannya kepada capres/cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Melalui kuasa hukumnya, Azis menyatakan, tak bisa memenuhi panggilan Bawaslu karena sedang menjalankan tugas dinas ke luar kota. Selain Azis, Bawaslu juga memanggil Mochamad Arief, selaku ketua pelaksana deklarasi.
Berbeda dengan Azis, Arief memenuhi panggilan Bawaslu Kota Cirebon. Azis dan Arief dipanggil Bawaslu karena terindikasi melakukan pelanggaran dalam Pemilu.
“Melalui pengacaranya Pak Azis menyampaikan tidak bisa hadir, karena sedang berada di luar kota,” kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Muhamad Joharudin, Selasa (29/1/2019).
Johar menyebutkan, pemanggilan dilakukan untuk memperkuat verifikasi data dan fakta terkait proses kajian yang dilakukan Divisi Hukum Bawaslu Kota Cirebon atas deklarasi dukungan yang dilakukan Azis.
“Kajian sementara yang dilakukan Bawaslu memang sulit terpenuhi unsur-unsur adanya tindak pelanggaran baik administrasi maupun pidana pemilu,” ujarnya.
Johar menjelasakan, bagaimanapun Nasrudin Azis sebagai kepala daerah harus menempuh sejumlah syarat dan prosedural jika akan terlibat dalam suatu kegiatan yang bersifat kampanye.
“Di antaranya adalah tidak menggunakan fasilitas negara, tidak di hari kerja, dan mengadakan kegiatan yang merugikan peserta pemilu. Selagi syarat-syaratnya terpenuhi, maka tidak melanggar aturan,” terangnya.
Johar memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Cirebon karena lokasi kegiatan berada di wilayah Kabupaten Cirebon. (Juan)