Next Post

10 Tahun Buron, Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Diciduk Kejari Kuningan

30082019-Kejari Kuningan Buronan Andri (3)

 

KUNINGAN –

Tim Tindak Pidana Umum (Tipidum) bersama Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan berhasil menangkap tersangka kasus penggelapan dana nasabah salah satu perusahaan perbankan swasta Cirebon yang buron selama 10 tahun.

Pelaku berinisial ES (35) merupakan buronan kasus penggelapan dana nasabah pada perbankan swasta Cirebon yang memiliki cabang di Kuningan.

“Itu kasus tindak pidana umum, penggelapan. Perkaranya memang sudah sangat lama, itu diputus oleh pengadilan negeri tahun 2009,” kata Kajari Kuningan Tedjo S SH MHum didampingi Kasi Tipidum Andry Lesmana SH saat memberikan keterangan persnya, Jumat (30/8).

Atas putusan itu, lanjutnya, kemudian dilakukan upaya hukum berupa banding dan kasasi. Upaya kasasi pada tahun 2011, lalu pelaku dipanggil secara patut untuk dilakukan eksekusi.

“Namun yang bersangkutan tidak hadir, beberapa kali diupayakan tapi gagal. Oleh Kejari yang lama sudah ditetapkan sebagai DPO, waktu saya bertugas disini dicek kembali, kita upayakan untuk menelusuri kebedaraan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Setelah memiliki informasi pasti, pihaknya menentukan waktu untuk melakukan penangkapan pelaku yang berada di Cirebon. Pelaku berhasil ditangkap di Cirebon, dan kini telah dimasukan ke Lapas Kelas II A Kuningan.

“Kini pelaku sudah berada di LP Kuningan, tadi malam sudah langsung dibawa ke lapas. Ditangkap dirumahnya dengan pengawalan anggota Polres Kuningan dibantu kepolisian Cirebon,” terangnya.

Sementara Kasi Tipidum Andry Lesmana SH menambahkan, ES diduga sudah pindah domisili ke Cirebon, sebelumnya berdomisili di Desa Sindangsari Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.

“Jadi pelaku menggelapkan dana nasabah hanya sekitar Rp30 juta, dengan vonis hukuman hanya lima bulan. Jadi uniknya ini lebih lama kabur daripada vonisnya, tapi memang pelaku ini sulit sekali ditangkap karena selalu berkelit,” sebutnya.

Dijelaskan, bahwa saat itu pelaku merupakan karyawan perbankan swasta tersebut. Sehingga uang nasabah yang disetorkan ke pelaku tidak diberikan ke pihak perbankan.

“Sebelum dieksekusi, pelaku kita periksa dulu di Polres Cirebon lalu dibawa ke Lapas Kuningan. Kasus ini memang sudah lama sekitar 10 tahun lalu,” tutupnya. (Andri)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News