Next Post

95 Masjid di Indramayu Peroleh Sertifikat Tanah Wakaf Gratis

INDRAMAYU –

95 Musolla dan Masjid di Kabupaten Indramayu mendapatkan sertifikat tanah wakaf gratis. Pemberian sertifikat wakaf gratis ini merupakan inisiasi dari Masyarakat Cinta Masjid (MCM) Indramayu, Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) wilayah Kabupaten Indramayu.

Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis ini dilakukan di lingkungan komplek Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Kamis (12/03/2020).

Ketua MCM Kabupaten Indramayu, Dadi Carmadi mengatakan pemberian sertifikat wakaf gratis untuk musholla dan masjid di Kabupaten Indramayu pada Kamis (12/03/2020) merupakan lanjutan dari program MCM Kabupaten Indramayu sebelumnya.

“Sebelumnya ada 500 sertifikat tanah wakaf yang diberikan. Kali ini ada 95 sertifikat,” kata dia.

Secara keseluruhan ada 700 musholla atau masjid yang masuk dalam program sertifikat tanah wakaf gratis di Kabupaten Indramayu yang diinsiasi oleh MCM Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Plt Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat mengharapkan, keberadaan sertifikat tanah wakaf gratis dapat menampik polemik di masyarakat dalam persoalan sengketa tanah atau hak kepemilikan tanah baik milik pribadi maupun tanah wakaf.

“Beberapa tahun yang lalu kami banyak aduan tentang tanah wakaf yang sangat memprihatinkan karena sudah menjadi masjid, mushola dan madrasah tetapi banyak di gugat oleh segelintir orang yang merasa memiliki hak tanahnya,” katanya.

Dengan demikian, pemberian sertifikat tanah wakaf gratis menjadi penyegar karena diharapkan sudah tidak ditemui kembali permasalahan hak kepemilikan tanah wakaf di kemudian hari.

“Saya sangat mengapesiasi langkah pemberian sertifikat tanah wakaf secara gratis ini, sekarang pengurus masjid, mushola dan pengelola madrasah sudah tidak perlu khawatir kembali karena legalitas formal tanah wakaf sudah di dapatkan,” tambahnya.

Kedepan harap Taufik, status tanah wakaf di Kabupaten Indramayu dapat diselesaikan status hak kepemilikannya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN wilayah Kabupaten Indramayu guna fokusnya aktifitas keagamaan dan kegiatan menimba ilmu pengatahuan lainnya.

Di tempat yang sama Kepala Kementerian ATR/BPN wilayah Kabupaten Indramayu Ristendi Rahim menerangkan, cipta tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Indramayu akan terus dilaksanakan melalui program PTSL untuk terwujudnya tanah-tanah milik pribadi dan tanah wakaf memiliki kekuatan hukum tetap.

“Mudah-mudahan penyerahan 95 sertifikat tanah wakaf ini merupakan awal kerja kita dalam memajukan kabupaten Indramayu,” terangnya. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News