Next Post

Berkat Aplikasi Sambara, Polres Majalengka Berhasil Ungkap Sindikat Pemalsu STNK

20190204-Sindikat STNK Palsu

 

 

MAJALENGKA – 

Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat). Merupakan aplikasi yang dibuat Sat. Lantas. Polda Jabar yang dimaksudkan untuk mempermudah pemilik kendaraan bermotor, termasuk dalam mengecek kesesuaian antara data kendaraan dengan data yang ada pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). 

Berkat aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara), Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan dua orang tersangka pengguna dan pembuat STNK palsu di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Wakapolres Kompol Hidayatullah membeberkan, dua dari tiga pelaku pemalsu dan pengguna STNK palsu berhasil ditangkap. Hal itu dikatakan Mariyono dalam ungkap perkara yang dilaksanakan Makopolres Majalengka, Senin (4/2/2019).

Kedua pelaku yang sebelumnya berstatus DPO tersebut, diantaranya Hendi Karsidi bin Sulahani, warga Dusun Cinta Karya RT 009/006 Desa/Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka dan Pendi alias Efen (40), warga Dusun Panjalin RT 01/06 Desa Dukuh, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang serta Nanda alias Abah yang masih DPO.

“Kita amankan dua pelaku atas nama Hendi dan Pendi alias Efen serta satu orang DPO atas nama Nanda,” ungkap Kapolres Majalengka.

Dijelaskan Mariyono, penangkapan tersebut bermula saat anggota Sat Lantas menggelar operasi rutin. Saat itu petugas mencurigai beberapa kendaraan yang melintas dan melakukan pemeriksan kepada pengendara Suzuki X Over nopol B 1767 FKM dimintai petugas untuk menunjukkan surat-surat kendaran.

Setelah dicek melalui aplikasi Sambara, nopol kendaraan tersebut ternyata tidak sesuai dengan kendaraan yang dibawa pelaku.

Dari tersangka polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap Pendi alias Efen serta barang bukti delapan unit kendaraan bermotor roda empat dan delapan lembar STNK palsu.

“Dari si pengendara X-over tersebut kita kembangkan dan bisa menangkap Pendi si pemalsu sang STNK dan amankan barang buktinya,” jelas Mariyono.

Berdasarkan keterangan Hendi, dirinya beralasan memakai STNK palsu untuk mengelabui leasing dan keamanan saat berkendara jika ada operasi karena kendaraan yang dipalsukan STNK-nya adalah kendaraan yang dikosongkan atau kredit macet yang dihilangkan.

Pelaku mengaku, sudah menekuni bisnis tersebut sudah setahun lebih dan mengenai harga satu lembar STNK dibandrol 2 juta rupiah. “Saya memakai STNK palsu untuk mengelabui leasing dan polisi,” ucap Hendi. (Oki)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News