Next Post

Fraksi Gerindra Kritisi Distribusi Air PDAM Tirta Kamuning

20190613-Air Bersih PDAM Kuningan Andri (2)

 

KUNINGAN –

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kuningan mengkritisi distribusi air yang dilakukan PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan. Kritikan itu disampaikan pada saat Pandangan Umum (PU) Fraksi di rapat sidang paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa (18/6/2019).

“Selama ini, pada daerah-daerah tertentu masih terdapat pergiliran penyaluran air minum terutama pada jam-jam sibuk sekitar pukul 06.00-10.00 WIB pagi. Selain itu, masih banyak daerah yang belum teraliri pelayanan air minum dari PDAM,” kata Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Kuningan, Yayat Sudrajat saat membacakan PU Fraksi terkait Raperda Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.

Pihaknya menilai, Raperda pelayanan air minum oleh PDAM Tirta Kamuning merupakan acuan hukum dalam mengoptimalkan pelayanan air minum, yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Kuningan. Optimalisasi pelayanan ini harus mencakup sisi kualitas dan kapasitas cakupan pelayanan.

“Cakupan kualitas meliputi kualitas air dan kualitas pelayanan pelanggan. Sedangkan cakupan kapasitas meliputi cakupan wilayah dan debit liter air per detik,” tandasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap, bahwa Raperda ini harus menjadi acuan yang jelas bagi PDAM dalam menyelesaikan seluruh potensi permasalahan dan pencapaian pelayanan tersebut. Berdasarkan data tahun 2018, hanya depalan kecamatan yang telah menggunakan air PDAM dari total sebanyak 32 kecamatan.

“Sehingga konsekuensi logis dari munculnya Perda ini bagaimana memikirkan 8 unit cabang PDAM yang tersebar di delapan kecamatan itu, agar mendapat penyediaan sarana dan prasarana penunjang. Seperti misalnya sumber mata air yang memadai, serta jumlah SDM yang menangani pemeliharaan pipa jika terjadi kebocoran atau jebol,” ujarnya.

Hal berbeda disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kuningan, Neneng Herawati. Terkait Raperda Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Kamuning Kuningan, merupakan tindak lanjut terbitnya PP No 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Fraksi kami memandang bahwa PDAM Tirta Kamuning yang selama ini telah melaksanakan tanggung-jawabnya dalam merespon dan melayani masyarakat, telah mampu berprestasi dan mengembangkan PDAM. Kondisi ini hendaknya tidak berubah bahkan terus ditingkatkan, setelah perusahaan ini berubah nama menjadi Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kuningan,” ungkapnya.

Pihaknya juga meminta kejelasan, atas rincian terkait dengan modal dasar Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kuningan sebesar Rp13 miliar lebih, dan modal disetor Perumda Air Minum Tirta Kamuning sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp73 miliar lebih. (Andri)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News