Next Post

Hadapi Sidang PHPU Pileg 2019, KPU Kuningan Bongkar Kotak Suara

04072019-Pembukaan Kotak Suara Pileg 2019 KPU Kuningan (3)

 

KUNINGAN –

Menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kabupaten Kuningan membuka kotak suara untuk mengambil formulir model A.DPK-KPU.

Formulir itu memuat data pemilih Pemilu yang tidak masuk DPT saat pemilu berlangsung pada 17 April lalu. Pembukaan kotak suara disaksikan pula Komisioner Bawaslu Kuningan serta unsur TNI dan Polri. Hal ini menyusul akibat adanya gugatan dari Caleg Gerindra dan Caleg Demokrat ke MK.

“Ya benar, kami membuka kotak suara yang ada di Gudang KPU sejak kemarin dan hari ini. Tujuannya untuk mengambil Form A-DPK yang sempat digunakan di TPS se-Kabupaten Kuningan,” kata Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi, Kamis (4/7).

Dijelaskan, pembukaan kotak suara didasarkan pada perintah KPU RI dalam surat nomor 942/PL.02.1-SD/KPU/VI/2019 tertanggal 25 Juni 2019. Hal itu bertujuan untuk keperluan proses pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan.

“Ini sesuai perintah KPU RI, nama-nama pemilih yang ada di form A-DPK itu akan kami input ke dalam aplikasi Sidalih menggunakan kode 71. Tujuannya data yang mutakhir itu nantinya akan digunakan untuk Pemilu dan Pilkada yang akan dating,” terangnya.

Menurutnya, selain untuk mengambil formulir model A-DPK-KPU, pembukaan kotak suara juga dilakukan untuk mengambil beberapa dokumen penting yang lain. Dokumen itu diantaranya berupa formulir model DA1-DPRD Kab/Kota seri A4 dan plano, formulir model DAA1-DPRD Kab/Kota seri A4 dan plano serta formulir model C1-DPRD Kab/Kota berhologram.

“Diambilnya dokumen tersebut sebagai respon atas terbitnya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dari MK pada tanggal 1 Juli 2019,” sebutnya.

Diungkapkan, dalam ARPK tercatat adanya perselisihan hasil Pemilu untuk DPRD Kabupaten dengan locus beberapa TPS di Dapil Kuningan I (satu). Pemohonnya adalah caleg dari partai Demokrat dan partai Gerindra.

“Sebagai pihak termohon dalam PHPU Pileg, tentu kami harus menyiapkan berbagai hal termasuk menyiapkan dokumen untuk alat bukti dalam proses sidang di MK. Proses sidangnya bagaimana, nanti ada arahan dari kuasa hukum KPU,” bebernya.

Pemberangkatan sendiri, pihaknya akan bertolak ke MK Jakarta tepat pada Kamis (4/7/2019) ini. “Iya kami berangkat hari ini ke Jakarta, untuk menyerahkan alat bukti dan dokumen pendukung yang sudah dileges kepada MK dan kuasa hukum KPU,” jelasnya.

Dengan adanya PHPU Pileg DPRD Kabupaten ini, tambah Asep, dipastikan KPU Kuningan belum bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kuningan di awal bulan Juli 2019. Padahal diyakini 50 orang caleg yang diprediksi terpilih sudah tidak sabar menanti tahapan ini. Namun faktanya, penetapan calon terpilih harus menunggu sidang PHPU di MK selesai sampai pembacaan putusan.

“Anggap saja ini sebagai berkah, ambil hikmahnya sebagai ujian kesabaran bagi para calon anggota DPRD Kuningan periode 2019-2024. Sebab mereka harus lebih lama menanti masa penetapan sebagai calon terpilih. Yang penting semuanya selalu diberi keberkahan, kesehatan, kekuatan lahir batin,” pungkasnya. (Andri)

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News