Next Post

Komisi 1 DPRD Indramayu Minta Pilwu Digelar April 2021

IMG-20210106-WA0060

 

INDRAMAYU – 

Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu merekomendasikan pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak di 171 desa dilaksanakan di awal April 2021. Jumlah tersebut tersebar di 31 kecamatan yang ada di Kota Mangga.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD, Liyana Listia Dewi usai menerima aspirasi masyarakat Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat di gedung DPRD setempat, Rabu (06/01/2021).

Usai menerima perwakilan masyarakat Dadap, kata dia pihaknya langsung mengadakan rapat kecil dengan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu yang hadir saat audensi masyarakat Dadap. “Dalam rapat kecil itu kami mendorong agar Pilwu digelar sebelum bulan puasa atau tanggal 7 April 2021,” kata dia didampingi anggota H. Rudin dan Isnaeni.

Karena pelaksanaan Pilwu masih di tengah pandemi COVID-19 kata dia, maka pelaksanaannya tidak dipusatkan di satu TPS (kantor desa) seperti pelaksanaan Pilwu sebelumnya tetapi harus di banyak TPS. Hak pilih per TPS tidak lebih dari 500 orang. Banyak TPS itu untuk menghindari kerumunan dalam satu titik.

Hal itu mengacu pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 9 Desember 2020 kemarin.

“Pilwu Serentak akan digelar di 171 desa dengan jumlah TPS sekira 1.800 titik. Sementara untuk anggaran ada penambahan Rp.10 miliar dari pagu awal Rp.26 miliar menjadi Rp.36 miliar. Penambahan anggaran itu untuk kebutuhan protokol kesehatan, keamanan dan honor petugas TPS,” ujar anggota FPDIP ini.

Untuk masalah keamanan, sambungnya, pihaknya akan berkoordiansi dengan Polres, Kodim dan Satpol PP.

“Hari Senin 11 Januari kami akan mengadakan rapat dengan DPMD untuk membahas masalah Pilwu. Pelaksanaaan Pilwu 7 April merupakan aspirasi masyatakat atau para calon kuwu supaya jabatan kuwu tidak terlalu lama di Pjs kan,” timpal Liyana.

Disebutkan, masa jabatan kuwu di 171 desa akan berakhir pada 14 Januari 2021 sehingga tanggal 15 Januari Pjs kuwu sudah terisi. Untuk Pjs kuwu di isi oleh PNS berdasarkan usulan Camat ke Bupati Indramayu. Hal itu sejalan dengan UU No 6/2014 tentang Desa.

Demi suksesnya Pilwu Serentak di 171 desa pihaknya berharap ada sinergitas antara DPRD dan Pemkab Indramayu. Kemudian bersama-sama membentuk Panitia Pilwu Kabupaten. “Panitia Pilwu di tingkat kabupaten itu ada dari eksekutif dan DPRD. Panitia pilwu di tingkat kabupaten merupakan KPU-nya Pilwu Serentak,” sebut dia.

Sebelumnya, Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI) mendesak Pemda Indramayu agar segera menetapkan waktu pelaksanaan Pilwu Serentak untuk 171 desa, karena masa jabatan Kuwu periode 2015 – 2021 untuk 171 desa bakal berakhir 14 Januari 2021.

AKSI meminta audensi dengan Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat guna membahas tentang pelaksanaan Pilwu Serentak di Kabupaten Indramayu sebelum menjadi ketetapan aturan yang mengikat. (Safaro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News