Next Post

Nekat Edarkan Obat Penenang, AS Terancam Dipenjara 15 Tahun

20092019_Peredaran Tramadol Andri Kuningan

 

KUNINGAN –

Petugas Sat Narkoba Polres Kuningan menangkap pengedar ratusan butir obat terlarang jenis tramadol yang dalam dunia medis dikenal sebagai obat penenang. Tramadol termasuk jenis obat yang bisa menimbulkan kecanduan jika dikonsumsi berlebih.

Selain itu dapat mengakibatkan kematian karena bisa membuat seseorang yang mengonsumsinya secara berlebih mengalami depresi dan kejang-kejang.

Pelaku berinisial AS (30) warga Desa Kasturi Kecamatan/Kabupaten Kuningan, ditangkap saat akan menjual barang haram tersebut di sekitar kawasan toko Arco Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi warga terkait adanya jual-beli obat terlarang. Berbekal informasi ini, petugas kemudian memancing pelaku agar dapat tertangkap tangan.

“Saat ditangkap petugas, tersangka kedapatan membawa ratusan butir obat jenis tramadol tanpa ijin edar. Tersangka ini berinisial AS warga Kasturi Kabupaten Kuningan,” terangnya, Jumat (20/9).

Saat digeledah, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 18 strip obat jenis tramadol dengan masing-masing strip berisi 10 butir, totalnya ada 180 butir obat tramadol. Obat ini disimpan didalam tas slempang tersangka, dan ada 35 butir tramadol lagi yang telah dipisah siap jual.

“Saat ditanya petugas, tersangka mengaku obat ini didapat dengan cara membeli seharga Rp330 ribu dari seorang bernama Babeh warga Tanah Abang Jakarta Pusat. Atas kejadian ini, tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kepada tersangka, pihaknya menjerat dengan pasal 197 junto pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yaitu kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. (Andri)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News