Next Post

PAN Tuding Dokumen LHP BPK yang Diserahkan Pemkab Kuningan tak Utuh

18062019-Maman Wijaya PAN Kuningan Andri

 

KUNINGAN –

Fraksi PAN Persatuan DPRD Kabupaten Kuningan menyebut, bahwa dokumen terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak utuh. Hal itu terungkap, saat rapat paripurna terkait Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap LKPj APBD Kabupaten Kuningan TA 2018 di gedung dewan, Selasa (18/6/2019).

“Kami sangat menyayangkan kenapa dokumen LHP yang diberikan kepada kami, hanya diterima sebagian saja. Sehingga dokumen LHP BPK itu tidak utuh dan tidak lengkap,” kata Jubir Fraksi PAN Persatuan, Maman Wijaya saat membacakan draft PU fraksinya.

Pihaknya berpendapat, penyampaian LKPj APBD Kabupaten Kuningan TA 2018 harus disertai dengan penyampaian LHP BPK RI. Ini sesuai dengan UU No 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, juncto Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pada pasal 298 ayat 2 menyatakan, bahwa Raperda tentang Pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah,” sebutnya.

Dia mengaku, hanya menerima dokumen LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan nomor dokumen 16C/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tanggal 22 Mei 2019. “Lalu bagaimana dengan dokumen yang lain, seperti dokumen LHP atas laporan keuangan dan dokumen LHP atas sistem pengendalian intern. Sehingga kami tidak bisa melihat secara mendalam permasalahan apa saja yang ada didalam dokumen BPK lainnya,” tegasnya.

Pihaknya menilai, bahwa pemerintah daerah kurang memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, khususnya berkenaan dengan LKPj APBD TA 2018.

“Berdasarkan catatan BPK, bahwa ditemukan adanya ketidak-patuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang meliputi tiga hal pokok. Pertama klaim dana JKN non kapitasi digunakan langsung senilai Rp2 miliar lebih, belanja barang diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak sesuai ketentuan senilai Rp220 juta lebih, dan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan pada 12 paket pengadaan pada Dinas PUPR senilai Rp2 miliar lebih,” bebernya.

Atas kondisi itu lanjutnya, BPK merekomendasikan kepada Bupati supaya menginstruksikan Dinas Kesehatan agar memerintahkan Bendahara Penerimaan Dana JK mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai dana non kapitasi. Selanjutnya yakni agar memproses kelebihan pembayaran atas hasil konfirmasi kepada 22 penerima sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkan kembali ke kas daerah senilai Rp220 juta lebih.

“Bupati juga harus memproses kelebihan pembayaran atas 12 paket pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, dan menyetorkan kembali ke kas daerah senilai Rp2 miliar lebih,” pungkasnya. (Andri)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News