Next Post

Pastikan Persyaratan Aman, Toto Sucartono Konsultasi ke KPU Indramayu

toto-222

INDRAMAYU –

Untuk memastikan persyaratan pencalonan dan syarat calon aman pada saat pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu di KPU setempat pada masa tahapan pendaftaran tanggal 4-6 September 2020 mendatang, Balon Bupati Persorangan, Toto Sucartono dan rombongan, Senin (31/08/2020) melakukan konsultasi ke KPU Kabupaten Indramayu.

“Kami konsultasi ke KPU mengenai persyaratan pencalonan dan syarat calon agar saat mendaftar ke KPU tidak ada masalah,” kata Toto didampingi Ketua Tim Pemenangan, Sudrajat dan Team Liaison Officer (LO) dusai konsultasi di KPU.

Ia menyebutkan kelengkapan persyaratan calon sudah 99,9 persen, kekurangannya tinggal foto dan tambahan lainnya. “Persyaratan insyaallah akan kami penuhi secepatnya sehingga saat melakukan pendaftaran nanti sudah lengkap dan dinyatakan aman,” sebutnya.

Toto juga berharap agar masyarakat Indramayu antusias datang ke TPS pada saat hari H Pilkada Indramayu 9 Desember 2020 sesuai tagline Pilkada Indramayu Gembira. “Ayu gembira ke TPS. Demokrasi dibuat yang ceria dan jangan tegang,” harapnya.

Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggara KPU Indramayu, H. Fahmi Labib mengakui ditengah kesibukannya menjelang tahapan pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pihaknya menerima kedatangan para pihak untuk melakukan konsultasi terkait kelengkapan persyaratan pencalonan dan syarat calon agar saat mendaftar nanti sudah clear atau tidak ada masalah.

“Sebelumnya ada dari Golkar berkonsultasi mempertanyakan persyaratan pencalonan dan syarat calon. Kemudian Balon Bupati Pasangan Perseorangan, Toto Sucartono dan rombongan dan nanti siang akan ada utusan dari PDIP,” kata dia di KPU Indramayu usai menerima kunjungan rombongan bapaslon perseorangan.

Sebenarnya, kata dia syarat calon Bapaslon Perseorangan sudah clear hanya ada satu form yang harus dibuat yakni form B.KWK Perseorangan berupa surat pencalonan dan ada beberapa poin yang memang belum lengkap.

Menurutnya, melihat Bapaslon Persorangan yang sudah mengurus lebih awal persyaratan calonnya namun masih ada yang belum lengkap apalagi pasangan calon dari parpol yang baru diurus. Oleh karenanya pasangan calon dari parpol diimbau untuk segera mengurus syarat calon dan berkonsultasi dengan KPU terkait kelengkapan yang nanti akan dibawah pada saat pendaftaran.

Ditegaskan, balon bupati dan wakil bupati akan mengikuti PCR tes swab sebanyak dua kali. Pertama dilakukan secara mandiri oleh balon dan itu masuk ke poin syarat calon. Jadi PCR tes swab mandiri harus dipenuhi sekira satu sampai dua hari sebelum balon melakukan pendaftaran. Kedua usai mengikuti tahapan pendaftaran namun belum ditetapkan sebagai calon yakni pemeriksaan kesehatan secara kolektif di RSHS Bandung.

“Tes swab kedua difasilitasi, dibiayai KPU dan diberangkatkan bersamaan karena waktunya sudah dijadwal oleh rumah sakit pada tanggal 8-10 September 2020,” jelas Labib.

Ditanya kalau pada saat pendaftaran diketahui ada persyaratan yang kurang lengkap apakah akan ditolak atau tidak? Ia menjelaskan yang penting kelengkapan persyaratan terpenuhi walapun masih dalam proses. Misal sedang mengurus LHKPN, ada bukti laporan tertulis sedang dalam proses atau sedang mengurus SKCK di kepolisian, harus ada keterangan/tanda terima dari Polres bahwa sedang diurus dan seterusnya. Jadi saat pendaftaran itu merupakan syarat kelengkapan kalau keabsahan nanti pada saat verifikasi persyaratan calon.

“Semua persyaratan diharapkan dilengkapi sebelum tahapan pendaftaran dibuka. Intinya, kalau tidak lengkap akan di tolak,” tegasnya.

Labib menambahkan, kenapa pasangan calon yang akan mendaftar harus melakukan tes swab dahulu karena kalau pasangan calon terindikasi positif COVID-19 harus ada karantina selama 14. 14 hari itu dihitung sejak tanggal 6 September 2020 berarti sampai tanggal 20 September 2020.

Kalau hasilnya negative otomatis pasangan calon itu akan ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati pada tahapan penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020. Lalu bagaimana kalau hasil tesnya positif COVID-19 dan pastinya proses perawatannya akan melewati masa tahapan penetapan.

“Khusus bagi pasangan calon yang terindikasi positif penetapan pasangan calonnya akan diundur. Karena penetapannya diundur otomatis masa kampanye pasangan calon yang positif akan tertunda. Artinya waktu untuk berkampanye akan semakin sempit. Tahapan masa kampanye dimulai sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020,” tambahnya. (Pro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News