Next Post

Polres Indramayu Ringkus Puluhan Pelaku Curas dan Curanmor

CURAT--

INDRAMAYU –

Sebanyak 24 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan motor (curanmor) diamankan jajaran Polres Indramayu.

Dari tangan para tersangka, jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menyita sebanyak 86 unit kendaraan hasil kejahatan.
 
Para tersangka itu terdiri dari eksekutor, spesialis pengubah nomor rangka mesin, penyedia STNK palsu, dan penadah.
 
Ke-86 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan itu disita jajaran Satreskrim Polres Indramayu dari Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan Barat.
 
“Merampas kendaraan hingga membuat surat-surat (STNK palsu) supaya lengkap merupakan modua klasik pelaku Curanmor,” terang Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (18/11).
 
Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengapresiasi kinerja Polres Indramayu karena berhasil menangkap para pelaku curas dan curanmor. Terlebih berhasil mengamankan 86 kendaraan hasil kejahatan.
 
“Ini prestasi yang luar biasa dari Polres Indramayu, saya apresiasi dan terima kasih,” tandasnya.
 
Dalam rilisnya, Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan, 24 tersangka curas dan curanmor ditangkap jajaran Satreskrim dalam kurun waktu 1 bulan.
 
Para pelaku curas akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 9 Tahun.
 
Pelaku Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News