CIREBON –
Kurang lebih dalam waktu 1×24 jam, jajaran Polres Cirebon Kota berhasil membekuk pelaku penikam santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Muhammad Rozien. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni YS (19 tahun) warga Kelurahan Panjunan diamankan di Cangkol timur sekitar pujul 00.40 WIB (Minggu, 8/9/2019) dan RM (18 tahun) warga Kelurahan Lemahwungkuk Kota Cirebon sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan batang bukti berupa 1 bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, berbekal ciri-ciri dan olah tempat kejadian serta keterangan saksi, jajarannya dengan cepat melacak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuh korban atas nama Muhammad Rozien.
“Pelaku kami amankan dan diproses lebih lanjut,” katanya, Minggu (8/9).
Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, diketahui pelaku melakukan aksi kriminal lain di daerah Kesambi Kota Cirebon.
“Ciri-ciri pelaku pencurian dengan kekerasan sama dengan pelaku penusukan di Jl. Cipto Mangunkusumo,” imbuhnya. Pelaku dijerat Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dan Pasal 365 KUHP Pidana. (Juan)