Next Post

Adanya Potensi Kerugian Negara, Kejari Indramayu Dalami Kerjasama Pengelolaan 7 Obyek Wisata

kajari

 

INDRAMAYU –

Adanya potensi dugaan kerugian negara dari tindak pidana korupsi hasil pemanfaatan obyek wisata, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mendalami proses kerjasama pengelolaan 7 obyek wisata dibawah naungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat. 7 obyek wisata dimaksud yakni Pantai Indah Balongan, Pantai Tirtamaya, Pantai Glayem, Pantai Karangsong, Mangrove Center, Water Park Bojongsari dan Gedung Mutiara Bangsa.

“Belum lama ini kami sudah menandatangani surat perintah penyidikan tindak pidana korupsi pada penyelamatan asset daerah khususnya di Disbudpar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan, SH, MH dalam siaran persnya usai peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-60 Tahun 2020 di Aula Kejaksaan setempat, Rabu (22/07/2020).

Douglas menyebutkan, pihaknya menemukan adanya pengelolaan 7 obyek wisata yang dikelola tidak sebagaimana mestinya sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dikatakan tidak sesuai karena adanya pengelolaan oleh pihak ketiga/pihak lain yang tidak memenuhi syarat sesuai kriteria perundang-undangan.

“Kami belum bisa memastikan berapa kerugiannya. Sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak BPK. Sementara adakah keterlibatan oknum ASN, pasti ada,” tegasnya diamini jajaran kejaksaan lainnya.

Menurutnya, dugaan tidak pidana korupsi pada 7 obyek wisata mucul dari hasil pemanfaatan. Pasalnya setiap pengunjung yang masuk ke obyek wisata harus bayar dan uangnya harus disetorkan ke kas negara karena itu merupakan PAD.

“Kami menemukan adanya pengambil atau pemungut retribusi yang masuk itu bukan dilakukan oleh pihak yang ditentukan tapi dilakukan pihak ketiga yang tidak jelas sedangkan Pemkab hanya menerima dengan hitungan yang tidak jelas juga. Barapa jatah Pemkab dan berapa jatah mereka? Tidak jelas,” tanya dia.

Karena PAD yang masuk ke kas daerah tidak jelas sambungnya, pihaknya akan mendalami proses kerja sama pengelolaan 7 obyek wisata. Mekanismenya seperti apa? Uang yang masuk dari hasil penjualan tiket masuk itu tidak jelas. Tidak jelas berapa yang disetorkan ke Pemkab dan berapa bagian mereka.

“Pihak ketiga yang ditunjuk dinas tidak jelas. Mekanisme pemilihannya tidak jelas juga mekanisme setoran tidak jelas,” tandasnya.

Douglas menambahkan, dalam kurun satu tahun kebelakang pihaknya telah menuntut 4 perkara, pertama penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tambak Kecamatan Indramayu dengan terdakwa berinitial TW, kedua, tindak pidana korupsi pemungutan program sertifikasi hak atas tanah (Prona), penyalahgunaan DD Desa Cibereng Kecamatan Terisi dan terakhir tindak pidana bea cukai. (Pro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News