Next Post

Ajukan 12 Raperda Masuk Propemperda, Aceng Desak Pengesahan Raperda RPJMD

14052019-Rapat Paripurna DPRD Kuningan Andri

 

KUNINGAN –

Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi diusulkan eksekutif kepada DPRD Kabupaten Kuningan. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Selasa (14/5/2019), yang dihadiri langsung Bupati Kuningan, Acep Purnama.

Ke-12 materi Raperda itu adalah tentang RPJMD Kuningan tahun 2018-2023, Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Linggajati Kuningan, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata, Pencabutan 3 Perda yang mengatur Desa, Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

Kemudian, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kuningan, Kepemudaan, Izin Mendirikan Bangunan, Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kuningan tahun 2018, Perubahan APBD Kunignan tahun 2019, APBD Kuningan tahun 2020, dan Perubahan atas Perda No 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Paripurna hari ini adalah dalam rangka penetapan program peraturan daerah atau Propemperda Kabupaten Kuningan tahun 2019. Hal ini sesuai amanat perundang-undangan bahwa penyusunan Propemperda kabupaten dilaksanakan oleh DRPD kabupaten dan bupati,” kata Bupati Kuningan, Acep Purnama dalam sambutannya.

Menurutnya, Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dalam rangka perencanaan pembentukan peraturan daerah tahun 2019, baik dari eksekutif maupun legislatif telah diajukan dalam bentuk Propemperda.

“Khusus terkait Raperda RPJMD Kuningan tahun 2018-2023, kami memohon kepada DPRD yang terhormat. Karena kita dibatasi oleh ruang dan waktu, dimana Raperda RPJMD ini harus kita sahkan, kita resmikan maksimal enam bulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati, saya ingat waktu itu dilantik pada tanggal 4 Desember 2018, enam bulannya berarti sampai tanggal 4 Juni sehingga hanya memiliki waktu tinggal 20 hari-an lagi,” ungkapnya.

Sebab jika Raperda RPJMD tidak segera disahkan, kata Aceng, pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi jika melewati waktu yang telah ditentukan. Namun Ia juga sangat apresiasi, dengan ditetapkannya program peraturan yang diajukan oleh eksekutif maupun legislatif, hal ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kamajuan dindaerah khususnya dari sisi regulasi.

“Saya berharap semoga rancangan-rancangan peraturan nanti akan dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya, dan diharapkan akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dan dapat dilaksanakan, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat,” tutupnya.

DPRD Ajukan 3 Raperda Inisiatif
Sementara itu DPRD Kabupaten Kuningan resmi mengajukan tiga Raperda inisiatif. Ketiga Raperda inisiatif itu terkait Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), Pengelolaan Tata Ruang Hutan, dan Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 01 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kuningan.

Juru Bicara DPRD Kabupaten Kuningan, Udin Burhanudin dalam keterangan persnya menyampaikan, kedua Raperda inisiatif merupakan ide langsung Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman SSos, dan sudah dimasukan dalam Propemperda tahun 2018 tapi belum sempat dibahas.

“Selain itu, kami juga mengusulkan Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 01 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kuningan. Peraturan ini perlu diubah untuk mengantisipasi terjadinya perubahan komposisi Alat Kelengkapan DPRD (AKD) hasil Pemilu Legislatif 2019,” ujarnya.(Andri)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News