Next Post

Akademisi: Pilwu Serentak di Cirebon Harus Ditunda, Banyak Pihak Kecewa Jika Dilaksanakan

Caption : Akademisi ilmu hukum tata negara dan Dosen Ilmu Hukum Otonomi Daerah di salah satu Universitas Pascasarjana,Iis Krisnandar. Foto : Joni
Caption : Akademisi ilmu hukum tata negara dan Dosen Ilmu Hukum Otonomi Daerah di salah satu Universitas Pascasarjana,Iis Krisnandar. Foto : Joni

 

Cirebon, Indramayujeh.com-Pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) atau pilkades serentak di Kabupaten Cirebon pada tahun ini sebentar lagi akan digelar. Bahkan, tahapan pelaksanaan pilwu serentak yang bakal diikuti sekitar 100 desa ini sudah dikeluarkan melalui SK Bupati Cirebon yang tertuang dalam Perbub sejak lama.

Namun, pelaksanaan pilwu kali ini justru dinilai sangat berisiko tinggi, yang mana akan menyebabkan gejolak masyarakat. Hal ini disampaikan seorang mantan birokrat Pemkab Cirebon sekaligus akademisi ilmu hukum tata negara, Iis Krisnandar, kepada wartawan di Talun, Kabupaten Cirebon, Jabar, Senin (10/7/2023).

Menurut Iis, risiko tersebut berkaitan dengan draf revisi Undang-Undang (UU) Desa yang bakal segera diparipurnakan oleh DPR RI pada Selasa (11/7/2023). Yang mana, proses penetapan atau ketok palu UU tersebut dimungkinkan sebelum masuk tahun 2024.

Paripurna tersebut, kata dia, bakal menetapkan rancangan undang-undang atas perubahan Undang-Undang Desa dan sebagai hak inisiatif DPR. Kemudian DPR RI akan menyerahkan revisi UU ini kepada pemerintah, dan pemerintah paling lama 60 hari harus membuat daftar isian daftar inventarisasi masalah (DIM), yang dibahas bersama-sama DPR RI.

“Kelihatannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebelum tahun 2024, undang-undang ini akan disahkan. Nah untuk Kabupaten Cirebon berdasarkan informasi bahwa periodisasi baru yang saat ini sedang atau telah ditetapkan tahapan pilwunya, itu periodisasinya akhir masa jabatan pada tanggal 30 Desember 2023,” ungkap Iis.

Sedangkan, lanjutnya, tahapan akhir pemilihan dilakukan di Oktober 2023 mendatang. Sehingga, menurut Iis, kalau tahapan pilwu ini tetap dilakukan dan revisi UU ini belum ada kepastian, resiko yang paling fatal manakala UU ini disahkan sebelum 2024.

“Sehingga pilwu tahun 2023 yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon pada bulan Oktober nanti, akan sia-sia. Dan akan menjadikan polemik yang besar bagi masyarakat Kabupaten Cirebon,” tandasnya.

Dosen Ilmu Hukum Otonomi Daerah di salah satu Universitas Pascasarjana ini menyarankan, sebaiknya tahapan dan pelaksanaan pilwu ditunda sampai dengan lembaran negara mengenai perubahan Undang-Undang Desa itu terbit. Karena kemungkinan terbitnya di akhir tahun 2023 ini.

“Jadi SK bupatinya ini harus dicabut. Karena melihat perkembangan nasional terhadap Undang-Undang Desa. Sehingga polemik yang nanti terjadi bisa diminimalisir,” katanya.

Selain itu Iis juga memprediksi, risiko terbesarnya dan yang paling fatal kalau Pilwu tetap dilakukan, pertama jika sampai dengan dilakukan pemilihan, hasil pemilihan sudah ada sejak bulan Oktober, kemudian revisi UU Desa sebelum 30 Desember 2023 sudah dilembarnegarakan, maka hasil pilwu itu akan batal dengan sendirinya.

“Karena masa jabatan kuwu akan ditambah lagi 3 tahun, coba bayangkan kalau seandainya hal itu terjadi akan membuat kegaduhan yang sangat luar biasa bagi Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Jika tidak segera dicabut Perbup tahapan Pilwu, atau bahkan dicabutnya masih menunggu seminggu, dua minggu lagi, menurutnya, masyarakat sudah banyak yang dirugikan. Karena masyarakat sudah mengajukan persyaratan.

“Juga secara tradisi sudah ‘membuka warung’. Alangkah baiknya dicabutnya segera mungkin. Pemda harus langsung cepat tanggap, jadi cerdas melakukan tindakan-tindakan. Jangan dibiarkan terlalu lama SK Bupati ini dilaksanakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Walaupun tahapannya mungkin dimulai tanggal 22 Juli 2023, dari pembentukan panitia dan lain sebaginya. Tetapi untuk memenuhi persyaratan calon kuwu, masyarakat sudah membuat suatu keterangan kelakuan baik, membuat keterangan tidak pernah dihukum, serta lainnya.

“Betapa kecewanya masyarakat yang sudah ingin mencalonkan tiba-tiba tidak jadi. Kekecewaan ini semakin lama semakin besar, kalau SK Bupati tidak segera dicabut. Alangkah baiknya sesegera mungkin melakukan tindakan yang resikonya lebih kecil,” pungkasnya. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News