Next Post

Angka Kecelakaan di Perlintasan Kereta Naik, Ini Langkah PT KAI Daop 3 Cirebon

20190918_Kampanye Keselamatan di Pintu Perlintasan (1)

 

CIREBON –

Jumlah kecelakaan di perlintasan Kereta Api tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Dalam periode yang sama tahun 2019 terjadi sebanyak 47 kecelakaan dan tahun 2018 lalu sebanyak 35. Sedangkan korban meninggal sebanyak 45 orang di tahun 2019, dan tahun 2018 sebanyak 40 orang meninggal.

Salah satu penyebab kecelakaan di perlintasan KA adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan di sepanjang perlintasan. Karenanya, PT KAI Daop 3 Cirebon tak henti-hentinya melakukan sosialisasi keselamatan di jalur perlintasan KA.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Lukman Arif, selain di perlintasan kecelakaan LA kerap terjadi di pintu kereta atau perlintasan sebidang.

“Kami kembai mengingatkan kepada masyarakat pengguna jalan, jika melewati perlintasan sebidang dahulukan KA. Ini sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” katanya, Rabu (18/9/2019).

Pihaknya mencatat, terdapat 71 perlintasan sebidang dijaga, 92 perlintasan sebidang tidak dijaga dan 11 perlintasan liar di sepanjang jalur KA dari Brebes – Tanjungrasa dan Cirebon Prujakan – Songgom. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 25.

“Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” terangnya.

Selain melakukan sosialisasi, pihaknya telah menutup sebanyak 63 perlintasan tidak resmi di tahun 2018 lalu. Walaupun sulit, hal itu tetap dilakukan demi keselamatan bersama dan sesuai dengan regulasi.

“Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah,” tuturnya.

Ia berharap, kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api. (Juan)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News