Next Post

Baru ‘Belajar’ Maling, Armed Bobol Empat Rumah di Majalengka dalam Semalam

Armed Maling Satu Malam

 

MAJALENGKA –

Baru sekali menjalankan aksi maling, tapil Armed (39) mampu membobol empat rumah hanya dalam semalam. Meski baru coba-coba, ternyata Armed beraksi bak seorang maling ‘profesional’.

Seperti yang dituturkannya kepada penyidik Polres Majalengka dan juga awak media dalam ekspose ungkap perkara, Armed aksi maling yang dilakukan Armed dari satu rumah ke rumah lainnya berdurasi sekitar tiga jam.

Armed melancarkan aksinya di Perumahan GRR Blok D 20, Kelurahan Simpereum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Selasa (19/2/2019). Meski cukup cekatan dan lincah, seperti pepatah sepandai-pandainya tupai melompat, sekali waktu akan jatuh juga.

Armed berhasil diamankan polisi setelah menindaklanjuti laporan warga yang menjadi korban aksi malingnya. Meski cukup lihai membobol rumah, tapi jejak kotor Armed tetap bisa diendus petugas Sat Reskrim Polres Majalengka.

Terbongkarnya aksi Armed ini setelah dirinya menjual salah satu barang hasil curiannya yakni ponsel ke salah satu counter handphone milik Budianto. Kebetulan Budianto juga kerap menjual kembali ponsel bekas yang dibelinya dengan cara menjajakannya di lapak salah satu situs jual beli online.

Polisi yang berpura-pura menyamar sebagai pembeli meminta kepada Budianto untuk COD alias bertransaksi dan bertemu langsung. Setelah barang yang dijualnya diidentifikasi, ternyata handphone yang ditawarkan Budianto merupakan barang yang dicuri Armed dari rumah korban bernama Yugi Gunawan yang melaporkan peristiwa maling di rumahnya.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Wakapolres Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim M. Wafdan Muttaqin menjelaskan, kronologi perampokan tersebut. Armed masuk dengan mencongkel jendela rumah dan keluar melalui jendela yang sama setelah menggasak barang milik korban.

“Pelaku masuk rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng dan keluar lewat tempat yang sama”, ujar kapolres.

Dari keempat rumah tersebut pelaku berhasil menggasak 7 buah handphone berbagai jenis, satu buah kalung anak anak, dan uang sebesar Rp1,8 juta. “Satu malam itu dia membawa lari 7 handphone serta uang tunai 1.800.000”, tutup kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lamanya tujuh tahun penjara. (Oki)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News