Next Post

Bawaslu Indramayu Temukan “Joki” PPDP

PPDP

 

INDRAMAYU –

Pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada tahapan pemutahiran data pemilih untuk lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam PKPU No.05 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas PKPU No.15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 yang dilaksanakan sejak tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020.

Bawaslu Kabupaten Indramayu masih menemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk dalam daftar pemilih. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih dan pemilih belum berKTP elektronik. Hal lainnya masih ditemukan petugas coklit/PPDP yang tidak melaksanakan coklit dari rumah ke rumah, yaitu terdapat terdapat 14 petugas diantaranya di Kecamatan Balongan dan Lohbener serta terdapat 4 orang PPDP yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain alias “Joki” yakni di Kecamatan Kandanghaur, Sliyeg, Balongan, dan Terisi.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi melalui Koordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Supriadi melalui pesan whatsappnya, Kamis (23/07/2020).

Menurutnya, pada pengawasan itu seluruh jajaran pengawas, baik pengawas ditingkat Keluarahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan, sampai Bawaslu Kabupaten Indramayu mengawasi proses coklit yang dilakukan oleh PPDP.

Dalam pengawasan itu kata dia, ada dua kategori yang menjadi fokus pengawasannya, yaitu pengawasan terhadap prosedur dan tata cara coklit, serta pengawasan pada potensi pelanggaran lainya yang menjadi fokus perhatian seperti halnya pemilih belum berKTP elektronik, pemilih sudah meninggal dunia, pemilih belum memenuhi syarat, pemilih baru, dan lainya.

“Berdasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Indramayu beserta seluruh jajaran pada minggu pertama tahapan coklit, diantaranya kami menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk dalam daftar pemilih sebanyak 4.724, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih ada 553, dan pemilih belum berKTP elektronik berjumlah 317 orang,” katanya.

Pada pengawasan prosedur dan tata cara coklit sambungnya, masih ditemukan petugas coklit/PPDP yang tidak melaksanakan coklit dari rumah ke rumah, yaitu terdapat 14 petugas diantaranya di Kecamatan Balongan dan Lohbener. Kemudian terdapat 4 orang PPDP yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain alias “Joki” yakni di Kecamatan Kandanghaur, Sliyeg, Balongan, dan Terisi.
PPDP dalam melaksanakan coklit tidak menepelkan stiker sebagai tanda rumah sudah di coklit sebanyak 87 Rumah, dan terdapat temuan lain pada minggu pertama coklit diantaranya terkait dengan PPDP tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 terdapat di Kecamatan Terisi, Arahan dan Anjatan, padahal dalam ketentuan PKPU 06 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam (COVID-19) bahwa setiap tahapan harus menggunakan APD. Adapun pemilih yang masih berada di luar negeri/TKI sebanyak 2.837 serta pemilih yang memiliki kebutuhan khusus terdapat 82 orang

“Hasil pengawasan pencoklitan pada minggu pertama, kami dan jajaran adhock melakukan proses tindak lanjut, diantaranya melakukan saran perbaikan terhadap tata cara dan prosesdur PPDP dalam melakukan coklit, melakukan proses klarifikasi atas temuan, dan penindakan pelanggaran, serta memberikan rekomendasi,” beber dia.

Supriadi berharap agar KPU dalam melakukan coklit dan pemutahiran data pemilih mematuhi prinsip AKURAT, MUTAKHIR, KOMPREHENSIP DAN TRANSPARAN. Dan kepada instansi pemerintah yang terkait, diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat melakukan perekaman terhadap data pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. Serta berharap agar Dinas Tenaga Kerja dapat mendukung dengan menyampaikan data-data masyarakat yang sedang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja MIgran Indonesia (PMI), sehingga penyusunan dan pemutahiran data pemilih benar-benar valid.

“Bawaslu Indramayu dan jajaran adhock mengajak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan diri apabila belum dicoklit, baik sebagai pemilih pemula dan pemilih baru,” ajaknya. (Pro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News