Next Post

Bawaslu Protes Soal DPTb, Pleno Rekapitulasi Pemilu Ditunda

pleno-mjk

MAJALENGKA –

Bawaslu Kabupaten Majalengka meminta pleno penetapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten di tunda, menyusul adanya temuan soal daftar pemilih tambahan (DPTb) yang bermasalah serta tidak selarasnya antara DPTb yang ditetapkan dengan hasil perolehan suara DPTb.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana menilai jika permasalahan DPTb harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum semua hasil penghitungan dibawa ke rekapitulasi tingkat Provinsi.

“Adanya ketidaksesuaian DPTb akan menjadi permasalahan jika memaksa dibawa ke rekap tingkat Provinsi,” ujar Agus Asri, Senin (29/4).

Namun, usulan penundaan tersebut, ditolak KPUD Majalengka. Ketua KPUD Majalengka Agus Syuhada mempertanyakan sikap Bawaslu tersebut. “Kenapa tidak diusut dari kemarin kemarin. Dia juga mengklaim jika pihaknya sudah melakukan tahapan pemungutan suara sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

Dijelaskan, jika persoalan yang dipermasalahkan Bawaslu sudah diatur dalam PKPU 9 tahun 2017 pasal 220 ayat 1, pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit dan puskesmas dan keluarga dan tenaga medis atau karyawan rumah sakit yang tidak dapat memilih di tempat asal dapat menggunakan hak pilih di TPS dekat rumah sakit dengan menggunakan Model A5 KPU.

“Apa yang menjadi permasalahan sudah diatur dalam PKPU,” jelasnya.

Lebih lanjut ketua KPU, hasil rapat pleno terakhir di 11 April ada 2.403 pemilih. Namun pada hasil perolehan suara bertambah 338 suara DPTb sehingga menjadi 2741 suara.

“Diprediksi adanya penambahan hasil suara DPTb dikarenakan pemilih yang membawa A5 pada H-1 dan bahkan hari pencoblosan 17 April sehingga tidak terakomodir dalam rapat pleno penetapan DPTb,” tukasnya.

Terkait, DPTb, sejumlah saksi partai politik juga belum bersedia menandatangani rekapitulasi pleno di tingkat Kabupaten. Beberapa partai politik seperti partai Gerindra dan PDIP belum bersedia menandatangani hasil rekap sebelum direvisi karena tanggapannya data belum valid.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten. Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Indramayu digelar selama 5 hari dari 30 April-04 Mei.

“PPK membacakan DA.1 PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” kata ketua KPUD Indramayu, Ahmad Toni Fathoni. (Oki Kurniawan/Nafis)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News