Next Post

Bersama GNP, Nelayan Indramayu Tolak Pemberlakuan Kapal Tangkap Ikan

IMG-20230707-WA0013(2)

 

INDRAMAYU

Nelayan indramayu yang tergabung dalam Gerakan Nelayan Pantura (GNP), tolak aturan Pemberlakuan Migrasi kapal tangkap ikan yang berukuran 20 GT hingga 30 GT.

Penolakan tersebut bersamaan dengan dilakukannya pernyataan sikap dan penandatanganan bersama di atas baliho/spanduk oleh seluruh peserta yang hadir sekaligus mewakili aspirasi nelayan lainnya.

Acara di gelar pada kegiatan Kesyahbandaran dalam Penerapan PNBP Pasca Produksi Melalui Percepatan Migrasi Perizinan di Pelabuhan Perikanan oleh Dirjen Perikanan Tangkap Pelabuhan Perikanan Nusantara KKP RI, bertempat di Aula Kantor UPTD Muara Ciasem Jalan RA. Kartini No.64, Margadadi, Indramayu, Kamis (6/7/2023).

Pada kesempatannya Ketua Umum GNP, Kajidin mengatakan, dengan melihat kondisi terhadap nelayan maupun pelaku usaha perikanan tangkap saat ini, apabila diberlakukannya aturan itu sangat tidak mendasar, pasalnya apabila kapal kecil yang melakukanpenangkapan ikan dibawah 12 mil maka tidak akan ada hasilnya.

“Hari ini kita ada undangan sosialisasi untuk kapal yang tawur diatas 12 mil, menurut saya itu kajiannya belum mendasar, karena kapal yang menangkap ikan diatas 12 mil, bukan hanya kapal 20 atau 30 GT saja, kapal yang 3 GT pun juga pasti menangkapnya diatas 12 mil.”Terangnya
Lanjut kajidin, karena kajiannya belum mendasar maka untuk saat ini nelayan indramayu menolak aturan migrasi kapal sebagaimana disampaikan pihak kementrian KKP.
“Karena kajiannya belum mendasar sehingga kita saat ini menolak untuk segera dilaksanakan, migrasi tersebut, berikanlah kami waktu agar kita bisa mengerti apa yang disampaikan oleh kementrian kelautan, bahwa asas manfaatnya untuk kita ada.”tegasnya
Masih dikatakan Kajidin, pemerintah saat ini membuat aturan seperti tidak memikirkan keberlangsungan nelayan karena hanya memikirkan keberlangsungan ikan saja. Pihaknyapun akan memberikan data nelayan yang bangkrut tidak beroprasi saat ini.
“Yang saya fahami saat ini pemerintah hanya memikirkan keberlangsungan ikan, tapi tidak memikirkan bagaimana keberlangsungan nasib nelayan, oleh karena itulah saat ini kami tolak. Kami akan memberikan beberapa data kapal yang bangkrut yang itu menjadi tanggung jawab kementrian karena dianggap tidak dapat bekerja untuk memajukan nelayan.”tegasnya.
Sementara, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Indramayu, Dedi Aryanto menambahkan, mendukung dan sepakat atas yang disampaikan sebelumnya, karena jika aturan tersebut diterapkan maka akan berdampak pada nelayan kecil, karena kapal 3 GT pun menangkap ikannya di lebih dari 12 mil.

“Atas aturan migrasi tersebut, kalau diberlakukan pasti akan berdampak pada keseluruhan, karena kapal yang beroprasi diatas 12 mil itu benar bukan hanya kapal-kapal 20 GT – 30 GT saja, Jadi adanya aturan itu wajib kita tolak, pemerintah harus meng evaluasi kebijakan itu pokoknya harus di kaji ulang.”terangnya.

Aksi Penolakan tersebut bersamaan dengan dilakukannya penandatanganan bersama di atas baliho/spanduk, sekaligus mewakili aspirasi nelayan lainnya.
Disampaikan oleh Sekjen GNP, H. Robani berikut bunyi pernyataan sikap itu “Kami nelayan Indramayu yang tergabung dalam Gerakan Nealayan Pantura (GNP) menyatan menolak pemberlakuan Migrasi kapal tangkap ikan yang berukuran 20GT sd 30GT karena :
1. Dasar penentuan ukuran kapal 20GT – 30GT di migrasi ke KKP pusat tidak jelas. Kalo dasarnya kapal yang beroperasi di atas 12 mil maka kapal yang berukuran 5GT – 10GT pun banyak yang beroperasi di atas 12mil
2. Pendapatan kapal yang berukuran 20GT – 30GT sedang tidak pasti , banyak yang merugi. Lebih besar pengeluaran dibandingkan pendapatan apalagi jika kelak kapalukuran ini dikenakan pungutan PNBP 5% dan biaya pemasangan VMS serta biaya tahunan airtimenya
3. Dengan adanya Migrasi kapal ini pemerintah/KKP tidak mendukung semangat nelayan tradisional untuk menangkap ikan di atas 12 mil, sedangkan laut di bawah 12 mil sudah tidak ada ikan karena air tercemar oleh limbah.
4. Aturan migrasi kapal dibuat tidak berdasarkan kajian yang mendalam, tetapi hanya berdasarkan kepentingan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

(Bakrudin/IJ News)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News