Next Post

Denda Pelanggar PPKM di Indramayu Capai Rp 621 Juta

ppkm langgar 2

INDRAMAYU –

Jumlah nominal denda pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Indramayu sebanyak Rp 621.750.000. Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman kepada ciremaitoday, Sabtu (24/07/2021). Fatchu Rochman mengatakan, nominal sebesar itu didapat dari sebanyak 109 orang pelanggar.

“Total denda sebanyak Rp 621.750.000 dan total biaya perkara Rp 545.000,” ujar dia.

Fatchu Rochman menjelaskan, dari sebanyak 109 orang pelanggar itu, sebanyak 4 di antaranya memilih hukuman pidana kurungan badan selama 5 hari. Tiga orang diketahui sudah selesai menjalani hukuman dan seorang lagi hukumannya ditunda karena masih menjalani isolasi mandiri.

Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Mereka secara sah dinyatakan bersalah karena melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat dalam sidang tindak pidana ringan atau Tipiring oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu. Fatchu Rochman menyampaikan, semua denda yang sudah diterima tersebut langsung disetorkan ke kas negara.

“Mudah-mudahan masyarakat paham bahwa tidak ada uang denda di instansi pengadilan, kejaksaan, kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara,” ujar dia. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News