INDRAMAYU –
Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang remaja berinisial D (19) terduga teroris di Kabupaten Indramayu, Sabtu (28/9).
Petugas juga mengeledah rumah kediaman D di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Sejumlah barang bukti diamankan dalam operasi penangkapan ini.
Barang bukti yang diamankan berupa belerang, botol plastik, bahan bakar, busa, dan kaleng, yang diduga akan dirakit menjadi bom molotov.
Proses penangkapan dan penggeledahan melibatkan jajaran Pemerintah Desa Cangko. “Penggeledahan sekitar jam 11-an (siang),” kata Kepala Desa Cangko, Fatkhurohman.
Petugas melakukan penggeledahan dilakukan diruang tamu, ruang tidur, hingga ruang belakang. “Lemari, barang-barang D juga digeledah,” tandasnya.
Pihak Pemdes Cangko mendapat informasi terkait penggeledahan itu dari Babin dan juga lurah, baru kemudian kembali mendapat informasi lagi dari pihak keluarga D.
“Dapat informasi datang dari Babin dan lurah,” ucapnya. (Nafis)