Next Post

Di Kecamatan Sindang, 89,32 Persen Dukungan Balon Perseorangan Memenuhi Syarat

IMG-20200713-WA0108

 

INDRAMAYU –

Sebanyak 89,32% dukungan bakal calon (balon) perseorangan di Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu dinyatakan memenuhi syarat dan 10,68% dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal itu terungkap saat PPK Kecamatan Sindang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Tingkat Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020 di Sekretariat PPK Blok Sukadedel Desa Terusan Kecamatan Sindang, Senin (13/07/2020).

Ketua PPK Sindang, Suripto mengatakan suara dukungan Balon Perseorangan Toto Sucartono dan Deis Handika (Toska) yang masuk di 10 desa di wilayah Kecamatan Sindang sebanyak 7.817 dukungan. Dari jumlah tersebut setelah dilakukan verifikasi factual (verfak) oleh petugas Panitia Pemungutan Sura (PPS) selama 14 hari diketahui 835 dukungan dinyatakan TMS dan 6.982 dukungan dinyatakan memenuhi syarat.

“Jumlah pendukung balon pasangan perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil vereifikasi factual PPS yang disampaikan melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Tingkat Kecamatan Sindang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020, sebanyak 6.982 dukungan dan dinyatakan TMS ada 835 dukungan. Total suara dukungan yang masuk 7.817 suara,” kata dia usai rapat pleno.

Suripto mengaku bersyukur rapat pleno yang dilaksanakan sesuai SOP protocol kesehatan COVID-19 berjalan lancar. “Alhamdulillah semua pihak telah menerima hasilnya. Hasil rekapitulasi ini akan langsung diserahkan ke KPU Indramayu,” ujarnya

Menurutnya, karena Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Tingkat Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020 sudah dilaksanakan dan sudah diterima para pihak, ia mengajak para pihak untuk bersama-sama mengamankan hasil rekapitulasi itu untuk jenjang yang lebih tinggi.

“Jangan sampai sudah disepakti dan sudah ditandatangani bersama namun saat rekapitulasi dukungan balon perseorangan di KPU terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Ayo kita bersama-sama mengamankan hasil rekapitulsi tersebut,” ajaknya.

Terpisah Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Tingkat Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020 dilaksanakan secara serentak di masing-masing kecamatan (PPK).

“Hari ini secara serentak dilakukan rapat pleno hasil verfak di masing-masing PPK dan hari ini pula mereka harus menyerahkan model B1.1 KWK ke KPU untuk proses input data dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON),” kata dia di KPU.

Menurutnya, aplikasi itu memudahkan karena terperinci berapa data dukungan yang masuk dari masing-masing PPK. Data yang masuk dari masing-masing PPK kata dia langsung diinput di SILON. “Untuk hasil akan diumumkan melalui rapat pleno serupa di tingkat kabupaten pada tanggal 20 Juli 2020,” ujar Toni.

Dikatakan, hasil verfak ini menjadi syarat utama bagi bapaslon perseorangan untuk mendaftarkan sebagai balon perseorangan di KPU Indramayu pada 4 september 2020. “Masyarakat sudah berperan bagi bapaslon peseorangan untuk dapat melaksanakan pendaftaran yang telah ditentukan KPU,” kata dia.

Toni menambahkan, syarat dukungan bapaslon untuk maju sebagai balon perseorangan minimalnya harus didukung 6,5% pemilih. Dukungan pemilih diambil berdasarkan data pemilih tetap (DPT) pemilu terdekat yakni Pemilu Serentak 2019. DPT Pemilu Serentak 2019 berjumlah 1.353.210 jiwa.

“Kalau DPT diatas satu juta pemilih maka dibutuhkan 6,5% dukungan yang dipersyaratkan untuk balon perseorangan bisa mendaftarkan diri menjadi pasangan bupati/wakil bupati melalui jalur perseorangan. Dukungan 6,5% diambil berdasarkan DPT terakhir yakni sebanyak 1.353.210 jiwa berarti sebanyak 87.959 jiwa,” tambahnya. (Pro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News