Next Post

Dugaan Tindak Pidana Pengelolaan Zakat Al Zaytun Indramayu Didalami Polisi

IMG-20230718-WA0025(1)

 

INDRAMAYU

Pelaporan Forum Indramayu Menggugat (FIM) terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang segera ditindak lanjuti.

Polisi akan meminta keterangan lebih lanjut dari pelapor soal dugaan tindak pidana illegal fundraising pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh oleh Al Zaytun.

Dalam laporan yang disampaikan FIM, Panji Gumilang diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, laporan tersebut sekarang ini sudah diterima polisi.

“Pada Senin, kami menerima pengaduan yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang,” ujar dia Selasa (18/7/2023).

AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, perihal laporan itu, polisi akan menunggu keterangan lebih lanjut dari pelapor.

Pelapor berjanji akan memberi keterangan pada Rabu ini atau paling lambat Kamis besok.

“Jadi keterangan belum kami ambil dari pelapor, pelapor baru mengirimkan surat pengaduan saja,” ujarnya.

Selain meminta keterangan lebih lanjut, polisi juga akan meminta sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan tersebut dari pelapor.

“Dan kami juga akan meminta pelapor menyerahkan alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana itu,” ucapnya

(Bakrudin/IJ News)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News