Next Post

Gugatan Pilkades Jatibarang Ditolak

INDRAMAYU
Tim fasilitasi penyelesaian perselisihan pilkades mengumumkan putusan bupati Indramayu terkait gugatan pilkades di Desa Jatibarang pada Jumat (19/1) di ruang rapat Pemkab Indramayu.

Asisten pemerintahan Pemkab Indramayu, Didi Kusmulyadi mengatakan putusan ini berdasarkan hasil pendalaman dan analisis dari terlapor dan pelapor dalam sengketa pilkades Jatibarang.

Dalam putusannya Bupati Indramayu menolak permohonan perselisihan pilkades dari pemohon.

“Yang dipersoalkan oleh pemohon adalah soal selisih jumlah surat panggilan.Mengenai jumlah surat suara yang sah berdasarkan keterangan dari panitia dan BPD desa Jatibarang, tidak ada selisih yang mempengaruhi jumlah suara sah. Jadi berdasarkan putusan itu,permohonan dari pemohon kita tolak,”kata dia.

Sebelumnya Mardika calon kepala desa Jatibarang mengajukan permohonan perselisihan pilkades ke Bupati Indramayu.
Pemohon mengaku terdapat selisih perhitungan suara sah dan tidak sah. Pemohon meminta perhitungan ulang,
menetapkan jadwal penghitungan ulang.”Kami hormati putusan Bupati Indramayu, tapi kita akan tetap mengupayakan jalur hukum untuk mendapatkan keadilan. Tim kami akan berembuk apakah akan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Indramayu atau pengadilan tata usaha negara,”kata Mardika usai pembacaan putusan.

Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Indramayu Dudung Indra Ariska mengatakan jika ada pihak yang keberatan atas putusan perselisihan pilkades dipersilahkan menempuh jalur hukum lainnya.”Itu hak mantan calon kades, kita tidak bisa menghalangi jika akan menempuh gugatan ke pengadilan,”kata dia. Dengan putusan itu kepala desa terpilih akan tetap dilantik dalam waktu dekat ini.(tomi indra)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News