Next Post

Hukum Kurban Sapi dan Berikut Syarat-syaratnya

Screenshot_20230606-110409

JAKARTA, Indramayujeh.com – Perayaan Idul Adha yang menjadi momen penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu amalan yang dilakukan selama perayaan ini adalah kurban hewan di antaranya adalah kurban sapi. Namun, harga sapi yang cukup tinggi menimbulkan pertanyaan kurban sapi untuk berapa orang dan bagaimanakah hukumnya? Simak ulasannya lebih lanjut, yuk! https://donasi.dompetdhuafa.org/kurbanxindramayujeh/

Hukum Kurban Sapi

Dalam Islam, kurban merupakan bentuk ibadah yang memiliki nilai mendalam. Kurban memiliki aturan dan ketentuan yang harus kita perhatikan. Hukum kurban termasuk dalam kategori sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang ditekankan dan sangat dianjurkan bagi orang yang mampu.

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah.

Walaupun berkurban hukumnya sunnah, tetapi sangat penting untuk dilakukan terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan. Hadits tersebut menegaskan, Rasulullah SAW berkata ‘janganlah dia mendekati tempat shalat kami’, bagi orang yang punya kemampuan, tapi tidak mau berkurban.

Hewan Ternak yang Masuk Kategori Kurban

Dalil yang melandasi hukum kurban disebutkan dalam surat Al-Hajj ayat 34, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” QS. Al-Hajj: 34.

Ayat tersebut menyebutkan bahwa berkurban atas nama Allah Swt, adalah bentuk rasa syukur dan berserah diri kepada-Nya. Para ulama sepakat bahwa salah satu binatang ternak yang dimaksud dalam ayat di atas adalah semua hewan binatang ternak yang halal.

Imam Malik berpendapat bahwa hewan ternak yang utama untuk dikurbankan adalah domba atau kambing (termasuk biri-biri), kemudian sapi (termasuk kerbau), lalu unta. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat sebaliknya. Menurutnya, hewan kurban yang paling utama adalah unta, disusul sapi, kemudian kambing.

Syarat-syarat Kurban Sapi

Kurban sapi untuk berapa orang? Sebelum menjawab pertanyaan ini, penting kita ketahui lebih dulu syarat-syarat kurban seekor sapi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kurban sapi antara lain sebagai berikut:

Hewan kurban haruslah berjenis sapi atau kerbau yang sudah cukup umur, sehat, dan tidak cacat.
Hewan kurban harus diperoleh secara sah dan halal, baik dengan dibeli maupun diberikan sebagai sedekah.
Tidak boleh ada perjanjian menjual daging hewan kurban sebelum kurban dilaksanakan.
Pelaksanaan kurban harus dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari-hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah).

Baca Juga: Memaknai Dalil Kurban Dalam Al-Quran & Hadits

Patungan Kurban Sapi Untuk Berapa Orang dan Bagaimana Hukumnya

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan kebolehan patungan kurban sapi. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123.

Landasan dalil patungan kurban ini juga tercantum dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan: “Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” HR Al-Hakim.

Ibnu Abbas r.a. mengatakan, “Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang dan sepuluh orang untuk qurban seekor onta.” H.R. at-Tirmidzi No. 1501, Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal 406.

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” HR Muslim.

Dari dalil-dalil hadits di atas kita dapat menemukan jawaban dari kurban sapi untuk berapa orang, yaitu patungan sebanyak tujuh orang untuk satu ekor sapi. Namun, alangkah lebih baik untuk satu orang berkurban satu sapi, dengan begitu akan ada lebih banyak daging yang dapat dibagikan kepada kaum muslim, utamanya kaum dhuafa.

Tebar Hewan Kurban Bersama Dompet Dhuafa dan Ciremai Today

Dalam melaksanakan kurban sapi, hendaknya kita mengedepankan semangat keikhlasan dan niat yang tulus dalam beribadah kepada Allah Swt. Kurban adalah bentuk pengorbanan dan pengabdian kepada-Nya serta wujud syukur atas nikmat-Nya.

Tujuan kurban bukan sekadar membagikan daging kepada sesama, namun juga untuk memperkuat rasa kebersamaan, kepedulian sosial, dan menolong orang yang membutuhkan. Kurban sapi juga memiliki misi sosial, agar setiap muslim, terlepas dari status ekonominya, dapat merasakan kebahagiaan yang sama di hari raya.

Oleh karena itu, sebaiknya dalam melaksanakan kurban sapi, kita juga perlu memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi sekitar, serta memberikan kesempatan kepada sebanyak mungkin orang yang berhak mendapatkan manfaat dari kurban. Semoga ibadah kurban kita diterima dan menjadikan kita semakin dekat dengan Allah Swt.

Tentang Dompet Dhuafa
 
Dompet Dhuafa adalah lembaga filantropi islam yang berkhidmat dalam pemberdayaan kaum dhuafa dengan pendekatan budaya, welasasih (filantropis) dan wirausaha sosial. Menapaki perjalanan tiga dekade (30 tahun), Dompet Dhuafa berkontribusi menghadirkan layanan bagi pemberdayaan dan pengembangan umat melalui lima pilar program yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi,  sosial kebencanaan, dakwah dan budaya, serta CSR.

Informasi ini dirilis Public Relations Dompet Dhuafa Philanthropy Building Jl. Warung Jati Barat No.14 Jakarta Selatan 12540, Selasa (6/5/2023). IndonesiaTentang Dompet Dhuafa U.P : Corcom Dompet Dhuafa, Bani (+6285817153243), Fatzry (+6281398932008). (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News