CIREBON –
Kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum aparat kepolisian kembali terjadi. Kali ini, tiga orang jurnalis di Makassar jadi korban tindak kekerasan oknum aparat kepolisian saat sedang melakukan peliputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019) kemarin.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya Faizal Nurathman mengatakan, pihaknya mengutuk keras tindakan brutal aparat kepolisian yang mengintimidasi tiga orang jurnalis di Makassar.
“Untuk itu IJTI Cirebon Raya mendesak dan meminta Kqpolri Jenderal Tito karnavian memproses hukum tindakan kekerasan yang dilakukan anak buahnya hingga ke pengadilan,” katanya, Rabu (25/9/2019).
Pihaknya pun sangat menyesalkan aksi kekerasan tersebut, karena yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan,” ujatnya.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 18 UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ia menghimbau, kepada seluruh jurnalis, khususnya jurnalis televisi agar menggunakan Id Card Media masing-masing dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. (Juan)